Dua orang aktivis asing yang ditangkap dari armada kapal kemanusiaan yang hendak menuju Gaza akhirnya dideportasi oleh Israel. Keduanya adalah Saif Abu Keshek, warga negara Spanyol keturunan Palestina, dan Thiago Avila, warga negara Brasil. Langkah deportasi ini diumumkan langsung oleh Kementerian Luar Negeri Israel melalui unggahan di platform media sosial X pada Minggu (10/5/2026).
Keshek dan Avila sebelumnya berada dalam satu kapal bersama puluhan aktivis lainnya yang dicegat oleh militer Israel di perairan internasional, tepatnya di lepas pantai Yunani, pada 30 April. Setelah dicegat, keduanya ditangkap dan dibawa ke Israel untuk menjalani interogasi. Sementara itu, aktivis lain yang turut dalam misi tersebut dibawa ke Pulau Kreta, Yunani, dan kemudian dibebaskan.
Dalam pernyataan resminya, Israel menegaskan bahwa penangkapan terhadap kedua aktivis tersebut merupakan bentuk penolakan tegas terhadap segala upaya yang dianggap melanggar blokade di Gaza. Pemerintah Israel menyatakan tidak akan mentoleransi pelanggaran apa pun terhadap kebijakan tersebut. Namun, pernyataan itu tidak menyebut secara rinci dasar hukum yang digunakan untuk menahan dan mendeportasi kedua warga asing tersebut.
Penahanan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Spanyol, Brasil, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara terpisah menyerukan pembebasan segera kedua pria tersebut. Gelombang kecaman internasional ini muncul setelah pengadilan Israel, pada Rabu (6/5), menolak banding yang diajukan untuk menentang penahanan mereka.
Adalah, sebuah kelompok hak asasi manusia yang mewakili kedua aktivis, mengecam keras tindakan otoritas Israel. Dalam pernyataannya, mereka menyebut bahwa rangkaian peristiwa mulai dari penculikan di perairan internasional hingga penahanan ilegal dalam isolasi total merupakan serangan hukuman terhadap misi sipil yang murni kemanusiaan.
“Mulai dari penculikan mereka di perairan internasional hingga penahanan ilegal mereka dalam isolasi total dan perlakuan buruk yang mereka alami, tindakan otoritas Israel merupakan serangan hukuman terhadap misi sipil murni,” demikian pernyataan dari Adalah. Kelompok itu menambahkan bahwa penggunaan penahanan dan interogasi terhadap aktivis serta pembela hak asasi manusia merupakan upaya yang tidak dapat diterima untuk menekan solidaritas global dengan warga Palestina di Gaza.
Artikel Terkait
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh
Trump Klaim Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS di Selat Hormuz, Dua Pilot Selamat
TNI Bantah Sekolah di Ende Digusur untuk Bangun Koperasi, Beberkan Kronologi Kerusakan Bangunan