Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban agar memisahkan sampah sisa pemotongan sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang resmi berlaku sejak 10 Mei 2026.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A Sidabalok, menjelaskan bahwa sekitar 90 persen sisa pemotongan hewan kurban merupakan sampah organik. Oleh karena itu, limbah tersebut harus dikumpulkan terlebih dahulu dan dipisahkan dari sampah anorganik sebelum dibuang.
"Kebanyakan sisa pemotongan hewan kurban 90 persen sampah organik. Sampah-sampah organik tersebut harus dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian dipisahkan dari sampah anorganik," kata Hasudungan dalam acara daring terkait sosialisasi kurban berkualitas yang dipantau di Jakarta, Senin (18/5).
Limbah organik hewan kurban, seperti kotoran, isi perut atau jeroan, serta darah, sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi sesuatu yang berguna. Pemerintah menyarankan agar limbah tersebut tidak dibuang ke saluran umum atau tempat pembuangan sampah umum, melainkan dikumpulkan di lubang tertentu yang telah disiapkan.
"Tetapi dikumpulkan di lubang tertentu yang sudah disiapkan, kemudian dimanfaatkan menjadi pupuk organik atau kompos," ujar Hasudungan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kampanye "Eco Qurban" pada tahun lalu telah mengimbau pelaksanaan kurban tanpa mencemari dan mengotori lingkungan sekitar, baik selama proses pemotongan maupun setelahnya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Pemprov DKI memberikan panduan teknis penanganan limbah hewan kurban, salah satunya dengan cara menguburnya di dalam lubang tanah. Untuk sapi berbobot 400 hingga 600 kilogram, lubang minimal berukuran satu meter kubik, sedangkan untuk kambing berbobot 25 hingga 35 kilogram, lubang minimal berukuran 0,3 meter kubik.
Di sisi lain, limbah hewan kurban juga dapat diolah kembali melalui pengomposan dengan komposter, biokonversi maggot Black Soldier Fly, atau dikirim ke tempat pengolahan agar ditangani dengan tepat. Penanganan limbah yang tidak sesuai prosedur dapat membuat lingkungan tidak nyaman akibat bau yang ditimbulkan serta berisiko membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Lebih jauh lagi, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air dapat merusak ekosistem perairan.
Artikel Terkait
Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 28 Mei
Rusia Klaim Hancurkan Lebih dari 3.000 Drone Ukraina dalam Sepekan, Serangan ke Moskow Tewaskan Empat Orang
Ayah di Padang Tersangka Aniaya Anak Balita Hampir Sebulan, Korban Alami Luka Gigitan hingga Siraman Air Panas
Motor Bonceng Tiga Lawan Arus di Tol Batang, Pengelola Minta Maaf dan Evaluasi Pengamanan