Polri memastikan akan mengusut tuntas kasus judi online yang beroperasi di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Fokus penyelidikan kini diarahkan pada penelusuran aliran dana dan pihak yang menjadi sponsor bagi 320 warga negara asing yang bekerja di lokasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa para tersangka yang telah ditetapkan akan terus diproses secara pidana hingga tahap persidangan. Proses pelimpahan berkas ke kejaksaan pun akan segera dilakukan.
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai sidang pengadilan," ujarnya di lokasi, Minggu (10/5/2026).
Untuk pengembangan kasus, penyidik akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Koordinasi ini mencakup penelusuran aliran dana dan identifikasi pihak-pihak yang mensponsori para pelaku asing tersebut.
"Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan, kami akan koordinasi dengan instansi terkait, baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang datang ke sini," kata Wira.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami siapa pihak yang menyewa gedung tersebut serta menyediakan peralatan yang digunakan untuk menjalankan praktik judi online. Penelusuran terhadap penyedia sarana dan prasarana bagi para pelaku menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini.
"Termasuk penelusuran siapa yang menyewa, sponsor yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ujarnya menegaskan.
Artikel Terkait
Bareskrim Limpahkan Kasus Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Kebakaran Landa Warteg di Bekasi Utara, Damkar Kerahkan 25 Personel
MKH Pecat Hakim Yustisial PN Jaksel SW Terbukti Terima Suap Rp2 Miliar
Tiga Calon Pengelola Koperasi Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Kemhan Evaluasi Sistem Pendidikan