320 WNA Tersangka Judi Online Dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi

- Minggu, 10 Mei 2026 | 17:50 WIB
320 WNA Tersangka Judi Online Dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi

Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online resmi ditahan dan dititipkan ke rumah detensi imigrasi (rudenim) oleh Bareskrim Polri. Para pelaku diamankan dari sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dalam operasi penindakan terhadap jaringan perjudian daring yang beroperasi di lokasi tersebut.

Proses pengeluaran ratusan WNA dari gedung perkantoran itu berlangsung pada Minggu (10/5/2026) sore, tepatnya pukul 17.18 WIB. Dalam pengawasan ketat, para tersangka tampak keluar secara bergiliran dengan pengawalan personel Brimob bersenjata lengkap. Mereka semua mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan tangan terikat menggunakan kabel ties, dan berjalan menunduk saat menuju kendaraan yang telah disiapkan.

Setelah keluar dari gedung, para tersangka dipindahkan ke sejumlah bus yang telah disiagakan di lokasi. Dengan pengawalan ketat, mereka berjalan berbaris dari dalam gedung menuju bus untuk selanjutnya dibawa ke tempat penampungan sementara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penitipan para pelaku ke rudenim dilakukan karena status mereka sebagai warga negara asing. Penanganan terhadap WNA tersebut, kata dia, memerlukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tempat. Yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat,” ujar Wira di lokasi.

Sementara itu, satu orang tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) tidak ikut dititipkan ke rudenim. Pelaku tersebut akan langsung digiring ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar