Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak tak lagi hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga merambah ke dunia digital. Ancaman ini kian nyata seiring dengan semakin dekatnya ruang digital dengan keseharian anak-anak, membawa risiko baru yang tak bisa diabaikan.
Salah seorang korban, Nazwha, mengungkapkan bahwa pelecehan, doxing, manipulasi, hingga ancaman seksual kini marak terjadi melalui media sosial, gim daring, dan berbagai platform digital lainnya. Menurutnya, anak-anak menjadi sasaran empuk karena minimnya literasi digital, adanya relasi kuasa yang timpang, serta pelaku yang memanfaatkan anonimitas di dunia maya.
“Dunia digital seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman untuk belajar, berekspresi, dan membangun keterampilan,” ujar Nazwha dalam siaran pers yang diterima, Sabtu, 9 Mei 2026.
Di sisi lain, ia menyoroti belum adanya mekanisme pelaporan kekerasan seksual daring yang jelas. Sulitnya mencari sosok yang dapat dipercaya juga membuat anak-anak enggan menceritakan insiden yang mereka hadapi. “Untuk itu, kami berharap ke depannya, kami bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah terutama dalam membantu proses pemulihan mental, serta membentuk sistem hukum yang lebih kuat, responsif, dan berpihak pada anak agar ruang digital benar-benar aman bagi tumbuh kembang kami,” katanya.
Sementara itu, National Director Wahana Visi Indonesia, Angelina Theodora, menegaskan pentingnya menghadirkan suara anak dalam proses penyusunan kebijakan. Pihaknya berkomitmen untuk menjangkau, melindungi, dan menyuarakan aspirasi anak-anak Indonesia dari berbagai wilayah. “Bagi kami, anak-anak bukan hanya penerima dampak kebijakan, tetapi pemegang hak yang memiliki pandangan, pengalaman, dan solusi. Untuk itulah, partisipasi anak menjadi bagian penting dari upaya membangun sistem perlindungan anak yang lebih relevan dan berkelanjutan, terutama dalam menghadapi tantangan baru seperti kekerasan berbasis digital,” ucapnya.
Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2025. Angka ini melonjak drastis dalam catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), yang mencatat 16.249 kasus kekerasan terhadap anak hingga pertengahan tahun yang sama.
Angka tersebut mencerminkan tingginya kerentanan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan, mulai dari perkawinan anak, kekerasan fisik dan psikologis, hingga kekerasan seksual, termasuk di ranah daring. Kondisi ini diperparah dengan masifnya penyebaran konten kekerasan seksual terhadap anak-anak melalui berbagai kanal. National Center for Missing & Exploited Children pada 2024 mencatat Indonesia berada di peringkat ketiga negara dengan laporan eksploitasi seksual terbanyak, mencapai 1,45 juta kasus.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Tangerang, Satu Buron
Liverpool dan Chelsea Berbagi Angka 1-1 di Anfield, The Reds Pastikan Tiket Liga Champions
36 UMKM Terpilih Ikuti Kompetisi Bisnis Juragan Jaman Now Musim Kelima
PKS Salurkan Bantuan Pendidikan dan Apresiasi 24 Guru Inspiratif di Hardiknas 2026