Keputusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan gugatan soal salinan ijazah Presiden Jokowi disambut positif oleh pengamat. Bonatua Silalahi, sang penggugat, menegaskan hal ini bukan kemenangan untuk dirinya sendiri. Menurutnya, ini adalah kemenangan untuk publik.
“Jadi memang kita harus paham dulu konteksnya,” ujar Bonatua dalam sebuah program diskusi di televisi, Kamis lalu.
“Ini dalam konteks Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, artinya bicara tentang kepentingan publik. Saya mengajukan permohonan itu atas nama publik, dan ketika dikabulkan, itu juga untuk publik. Artinya dokumen ini bersifat terbuka.”
Ia merasa selama ini ijazah presiden seolah jadi dokumen rahasia yang dijaga ketat. Padahal, dalam kerangka hukum keterbukaan informasi, seharusnya tidak demikian. Persoalannya sebenarnya sederhana.
“Selama ini beredar isu bahwa ijazah itu secret, bahkan disebut-sebut dilindungi partai politik dan dikenakan Pasal 17 UU KIP,” katanya lagi.
“Tanpa melihat Pasal 18 ayat 2 huruf b yang mengecualikan pejabat publik. Jadi ada pengecualian terhadap pengecualian. Karena itu saya katakan, ini kemenangan untuk publik.”
Di sisi lain, putusan ini dinilai bisa jadi preseden yang cukup penting. Masyarakat biasa kini punya acuan jika ingin mengakses dokumen pejabat publik lainnya. Tidak cuma presiden.
“Pada prinsipnya, semua publik bisa melakukan hal yang sama seperti yang saya lakukan,” tegas Bonatua.
“Bahkan bisa dikatakan, isu ijazah Pak Jokowi ini relatif kecil dalam konteks keterbukaan informasi publik. Ini bicara semua pejabat negara, baik presiden, kepala daerah, DPR, DPRD, semuanya bisa dimintakan dengan pola yang sama.”
Harapannya jelas. Putusan KIP ini dianggap bisa memperkuat praktik keterbukaan informasi dan mendorong akuntabilitas para pejabat. Sebuah langkah kecil, mungkin, tapi punya dampak yang luas untuk transparansi di negeri ini.
Artikel Terkait
Ghost in the Cell Dirilis di 86 Negara, Joko Anwar Angkat Horor Penjara dengan Kritik Sosial
Kisah di Balik Nama Unik Klinik Lacasino, Warisan dr. Farid Husain di Makassar
Dinas Peternakan Bone Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Remaja 17 Tahun Ditahan Usai Bawa Kabur Pelajar Perempuan Selama Tiga Bulan