Polri Tangkap 321 WNA di Jakarta Barat, Diduga Jaringan Judi Online Internasional

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:00 WIB
Polri Tangkap 321 WNA di Jakarta Barat, Diduga Jaringan Judi Online Internasional

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus 321 warga negara asing yang diduga kuat sebagai bagian dari sindikat judi online jaringan internasional. Operasi penangkapan berlangsung di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5) lalu. Seluruh tersangka akan diserahkan kepada pihak Imigrasi pada hari ini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah mengoperasikan situs judi secara langsung. “Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas dari mereka berasal dari Vietnam, yakni sebanyak 228 orang. Sisanya terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 13 orang dari Myanmar, 11 warga Laos, lima orang Thailand, serta tiga warga Malaysia dan tiga warga Kamboja. Seluruhnya masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin kunjungan wisata, bukan izin bekerja. “Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” tegas Wira.

Para pelaku menjalankan bisnis ilegal ini secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Penyerahan mereka ke Imigrasi bertujuan untuk memproses sanksi administratif keimigrasian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas jaringan judi online internasional yang mencoba memindahkan markas operasional ke Indonesia. “Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami juga melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi guna mendalami apakah adanya tindak pidana lain yang nantinya akan kami buktikan,” tambah Wira.

Sementara itu, penyidik memastikan akan menelusuri sponsor yang mendatangkan para pelaku dari luar negeri. “Kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri,” ucap Wira. Meski demikian, ia mengakui bahwa pimpinan atau bos sindikat judi online di Hayam Wuruk tersebut belum berhasil ditangkap. “Namun kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya, yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan yang mereka, atau peran daripada para pelaku ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20; dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar