Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, membuka tabir pelanggaran berat di sektor transportasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa bus nahas bernomor polisi BK-7778-DL itu tidak memiliki izin operasi sejak 2020, atau sudah lebih dari lima tahun beroperasi secara ilegal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, yang meninjau langsung lokasi kejadian, memastikan temuan tersebut setelah memeriksa kendaraan yang terlibat. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa izin bus tersebut telah habis masa berlaku sejak 4 November 2020. Ironisnya, dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) kendaraan itu masih tercatat berlaku hingga 11 Mei 2026.
“Kami turut berdukacita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data BLUe masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” ujar Aan.
Menurut Aan, kondisi tersebut merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Pasal 102 beleid itu menyebutkan sejumlah pelanggaran, antara lain pemalsuan dokumen perjalanan, pengoperasian kendaraan tanpa izin yang sah, serta kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa. Seluruh temuan di lapangan akan ditindaklanjuti melalui audit inspeksi terhadap perusahaan pemilik bus.
Sementara itu, investigasi di lokasi kejadian juga mengungkap kejanggalan lain. Petugas menemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka kendaraan dengan data yang tercatat. Hal ini mengindikasikan adanya praktik pemalsuan nomor polisi pada bus ALS tersebut. Kemenhub memastikan akan mendalami seluruh temuan ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Artikel Terkait
United Bike Luncurkan ‘14 Hari Sepedaan Tanpa BBM Challenge’ Dorong Alternatif Transportasi Hemat di Tengah Harga BBM Tinggi
Anggota DPR Rajiv Salurkan 50 Bantuan PIP dan Janjikan Kursi Roda untuk SLB di Lembang
Prabowo Dorong BIMP-EAGA Kembangkan Energi Bersih untuk Perkuat Ketahanan Energi Regional
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dua PRT Lompat dari Lantai Empat di Bendungan Hilir