Kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati oleh seorang pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, mendapat sorotan serius dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, menilai peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama dan amanah pendidikan.
“PBNU menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati. Peristiwa ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama, akhlak, dan amanah pendidikan,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial AS itu tidak dapat ditoleransi. Menurut Gus Fahrur, tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang sesat dan bertentangan dengan ajaran Islam. “PBNU menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” katanya.
“Penggunaan dalih atau simbol keagamaan untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan kesesatan yang harus diluruskan secara tegas,” tambahnya.
Di sisi lain, PBNU menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Gus Fahrur mendorong aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara adil dan transparan. “Mendukung penuh proses penegakan hukum yang adil dan transparan, serta mendorong agar pelaku dijatuhi sanksi seberat-beratnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut murni ulah oknum dan tidak boleh digeneralisasi sebagai gambaran dunia pesantren. “Menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah ulah oknum, dan tidak mencerminkan ajaran Islam maupun tradisi pesantren yang menjunjung tinggi akhlak, kehormatan, dan perlindungan terhadap santri,” ujarnya.
Lebih jauh, PBNU mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan santri di seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Gus Fahrur menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat serta penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan independen. “Mendorong evaluasi dan penguatan sistem perlindungan santri di seluruh lembaga pendidikan keagamaan, termasuk peningkatan pengawasan dan penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan independen,” ucapnya.
Ia juga menyoroti perlunya pendampingan bagi para korban, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum. “Menekankan pentingnya pendampingan dan pemulihan korban, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum, dengan mengedepankan perlindungan dan penghormatan terhadap martabat korban,” tambahnya.
Sementara itu, polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka. Pengacara korban, Ali Yusron, menduga jumlah korban jauh lebih banyak dari yang telah melapor. Ia menyebutkan, kasus pemerkosaan ini diduga berlangsung sejak 2024. “Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP,” kata Ali, Selasa (5/5).
Artikel Terkait
Indonesia Desak Semua Pihak Menahan Diri Usai Serangan Rudal dan Drone ke Kilang Minyak UEA
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Perkosa Santriwati, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual
Polytron Fox-R dan Alva Cervo Bersaing Jadi Motor Listrik Paling Tangguh di Indonesia
Santriwati Korban Pemerkosaan di Ponpes Pati Dinikahkan dengan Santri Senior Usai Hamil