Nama Richard Lee kembali menjadi perbincangan publik setelah Mualaf Center Indonesia (MCI) mengambil langkah mencabut sertifikat mualaf yang pernah diterbitkan untuknya. Keputusan ini memicu spekulasi di kalangan warganet yang mengaitkannya dengan pembatalan status keislaman sang dokter kecantikan.
Sekretaris Jenderal MCI, Hanny Kristianto, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang. Ia menegaskan bahwa pencabutan sertifikat mualaf tidak serta-merta menghapus status keislaman seseorang, termasuk Richard Lee.
"Saya nggak mencabut status mualafnya. Nah, jadi terbalik nih, hati-hati. Jadi, saya mencabut sertifikatnya," ujar Hanny dalam keterangannya yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Hanny menjelaskan, langkah tersebut diambil semata-mata demi ketertiban administrasi dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen, terutama dalam ranah hukum. Menurutnya, sertifikat mualaf merupakan dokumen administratif yang seharusnya digunakan sebagai syarat untuk mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Karena saya lihat waktu itu kan ramai tuh, ribut soal mualaf. Terus pengacaranya bilang, 'Ya kita ada bukti. Kita ada bukti Richard masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.' Nah, berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan," jelas Hanny.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak Richard Lee berencana menjadikan sertifikat mualaf sebagai alat bukti dalam perselisihan hukum dengan Dokter Detektif, atau yang akrab disapa Doktif. Menurut Hanny, penggunaan dokumen tersebut di luar fungsi aslinya merupakan sebuah pelanggaran terhadap prosedur yang berlaku.
"Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan merubah kolom agama di KTP. Karena banyak sekali terjadi mualaf-mualaf meninggal, dikubur bukan dengan cara Islam. Nah, akhirnya saya pikir, lo kok ini sertifikat mualaf yang harusnya sebagai syarat administrasi, tapi akan digunakan sebagai bukti konstruksi hukum di pengadilan," tuturnya.
Kekhawatiran MCI semakin bertambah setelah diketahui bahwa Richard Lee belum mengurus perubahan status agama di KTP-nya, yang hingga kini masih tercatat sebagai Katolik. Hanny menilai, apabila sertifikat tersebut tetap digunakan sebagai barang bukti di pengadilan, maka pihaknya akan terus-menerus ditarik sebagai saksi dalam perkara yang tidak berkaitan langsung dengan tugas MCI.
"Otomatis kan saya dan pengurus yang lain akan bolak-balik ditarik pengadilan. Terus kok dibuat bahan berantem atau bahan saling menyerang? Makanya saya putuskan, 'Udah cabut aja sertifikatnya, saya nyatakan tidak berlaku'," pungkas Hanny.
Artikel Terkait
Ondel-Ondel Tak Sekadar Boneka Raksasa, Ini Filosofi di Balik Wajah Merah dan Putih
Wakil Presiden AS Vance Kecam Menteri Israel yang Tolak Kesepakatan Damai dengan Iran, Picu Kejutan di Tel Aviv
TMII Luncurkan Promo Diskon 50 Persen untuk Anak-Anak dan Tiket Gratis Selama Libur Sekolah
Sekuriti di Jakbar Nekat Curi Barang Supermarket demi Biayai Judi Online, Aksi Berlangsung 5 Bulan