Empat Anggota TNI Disidang di Pengadilan Militer karena Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

- Kamis, 30 April 2026 | 08:15 WIB
Empat Anggota TNI Disidang di Pengadilan Militer karena Siram Air Keras ke Aktivis KontraS
Berikut adalah hasil penulisan ulang artikel tersebut dengan gaya bahasa yang lebih manusiawi, natural, dan sesuai dengan instruksi yang diberikan:

Empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer. Sidang itu digelar di Jakarta Timur, tepatnya pada Rabu, 29 April kemarin. Dari ruang sidang, terungkap apa yang sebenarnya menjadi motif di balik aksi brutal tersebut.

Keempatnya hadir langsung. Ada Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa pertama, lalu Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Dua lainnya adalah Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka duduk berjejer, mendengarkan oditur membacakan dakwaan.

Andrie Yunus Dianggap Lecehkan TNI

Menurut oditur, para terdakwa mulai mengetahui sosok Andrie pada 16 Maret 2025. Waktu itu, Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Peristiwa itu, kata oditur, membuat mereka naik pitam.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Nah, dari situ semuanya berawal. Rasa sakit hati itu kemudian mereka bawa dalam beberapa pertemuan.

Oditur memaparkan, Serda Edi dan Lettu Budhi pertama kali bertemu di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026. Di sana, Edi menunjukkan video viral yang memperlihatkan Andrie dianggap memaksa masuk ruang rapat di Hotel Fairmont. Video itu, sepertinya, menjadi pemicu utama.

Keesokan harinya, 10 Maret 2026, mereka ngopi lagi. Kali ini setelah berbuka puasa di mes Bais TNI. Suasana santai, tapi obrolannya mungkin tidak ringan. Budhi lalu menghubungi Sami, mengajaknya ikut ngopi. Namun, Sami sudah pulang. “Besok saja,” jawabnya singkat.

“Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II melanjutkan mengobrol sampai larut malam,” tambah oditur. Dari obrolan panjang itulah, rencana itu mulai matang.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini