Ketua Umum Pengurus Pusat Tunas Indonesia Raya (TIDAR), Rahayu Saraswati Djojohadikusomo, angkat bicara soal kasus kekerasan terhadap puluhan anak di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha, Yogyakarta. Baginya, ini bukan sekadar insiden biasa.
Sara sapaan akrabnya menyebut kasus itu sebagai tamparan keras bagi negara. Kata-katanya tegas, nadanya jelas kecewa.
“Ini menjadi tamparan keras bagi negara. Kita harus meningkatkan kemampuan kita untuk melakukan pengawasan di level terbawah,” ujar Sara kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Wakil Ketua Komisi VII DPR ini juga menyoroti betapa lemahnya pengawasan di lapangan. Menurut dia, kejadian seperti ini seharusnya bisa dicegah kalau saja ada sistem yang berjalan dengan baik. Ia lalu mengimbau dinas sosial (dinsos) dan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) untuk turun langsung. Bukan cuma di tingkat kota atau provinsi, tapi sampai ke level terkecil sekalipun.
Politikus Gerindra itu berharap kejadian serupa tak terulang lagi. Ia punya usulan konkret.
“Saya mengimbau Dinsos dan DinPPPA bekerja sama dengan ibu-ibu PKK serta para pekerja sosial di setiap daerah sampai ke level desa untuk melakukan pengawasan atas setiap organisasi sosial di wilayah masing-masing,” ujar Sara.
Namun begitu, ia juga mengingatkan soal batasan. Pengawasan jangan sampai mengabaikan hak privasi dan keamanan mereka yang dilayani.
“Tentu tetap dengan menjaga keamanan dan privasi semua yang dilayani,” tambahnya.
Di sisi lain, publik masih menunggu langkah konkret dari pemerintah. Apakah akan ada evaluasi besar-besaran terhadap izin operasional daycare? Ataukah ini cuma akan menjadi wacana yang menguap begitu saja? Entahlah. Tapi yang jelas, tamparan ini sudah mendarat. Kini tinggal bagaimana negara meresponsnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Aturan Ketat Pendirian Daycare, Wajib Miliki Legalitas dan Pelatihan Perlindungan Anak
Pemprov DKI Bangun Flyover Latumenten untuk Hilangkan Perlintasan Sebidang Kereta
Wakil Ketua MPR Ibas Dorong Penguatan Diplomasi Budaya dan Pendidikan ke Korea Selatan
Gibran Divonis 9 Tahun Penjara atas Manipulasi Laporan Keuangan dan Pencucian Uang di eFishery