Dua PRT Lompat dari Lantai 4 Kos di Benhil, Satu Tewas; JALA PRT Sebut Indikasi Perbudakan Modern

- Selasa, 28 April 2026 | 11:45 WIB
Dua PRT Lompat dari Lantai 4 Kos di Benhil, Satu Tewas; JALA PRT Sebut Indikasi Perbudakan Modern

Jakarta Dua pekerja rumah tangga nekat melompat dari lantai empat sebuah indekos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Satu tewas di tempat. Satu lagi selamat, meski tangannya patah. Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga, atau JALA PRT, langsung angkat bicara. Mereka menyebut kejadian ini bukan sekadar kecelakaan. Ini, kata mereka, indikasi perbudakan modern.

Eva Kusuma Sundari, Direktur Institut Sarinah yang mewakili JALA PRT, bicara dengan nada tegas saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 April 2026.

“Harusnya pemilik kos ditangkap. Mereka melakukan penyekapan dan isolasi. Teralisnya penuh, tertutup rapat. Para PRT itu tidak punya akses keluar secara normal. Makanya mereka nekat. Dan akhirnya meregang nyawa,” ujarnya.

Menurut Eva, polisi sebenarnya sudah punya bukti. Cukup banyak, katanya. Ia mendesak aparat untuk segera menahan pemilik rumah dan pemberi kerja. “Mereka pelaku perbudakan modern. Hukum harus setimpal,” tambahnya.

Di sisi lain, penyelidikan memang sedang berjalan. Polda Metro Jaya sudah memeriksa sembilan saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut mereka yang diperiksa mulai dari pemberi kerja, penjaga rumah, sopir, penyalur, hingga korban yang selamat.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV. Ada visum dan autopsi untuk korban meninggal. Prosesnya masih terus berlangsung, kata Budi.

Namun begitu, kasus ini membuka lagi luka lama. Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia memang lemah. Rentan. Kekerasan dan eksploitasi seolah jadi langganan. Peristiwa di Benhil ini cuma satu dari sekian banyak yang mungkin tidak pernah terungkap.

Di tengah penyelidikan, publik bertanya-tanya: apakah kali ini ada keadilan? Atau semuanya akan kembali seperti biasa laporan masuk, penyelidikan berjalan, lalu menguap begitu saja?

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar