JAKARTA Kejaksaan Agung ternyata tidak gentar. Mereka malah mempersilakan terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief, untuk membuktikan sendiri tuduhan intimidasi yang ia lontarkan di persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, angkat bicara. Menurut dia, semua dalil yang disampaikan terdakwa dalam nota pembelaan (pledoi) adalah hak sepenuhnya. Nanti, kata Anang, semua itu akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Ya silakan saja buktikan kalau intimidasi seperti apa. Ya kan? Dan silakan untuk melapor kalau memang ada intimidasi, silakan," ujar Anang, Senin, 27 April 2026.
Ia menambahkan, sejauh ini tim penyidik sudah bekerja sesuai prosedur. Proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada yang ditutup-tutupi.
Tak berhenti di situ. Anang menegaskan, Kejagung membuka pintu selebar-lebarnya bagi terdakwa. Mau melapor? Silakan. Mau membuktikan? Juga silakan. Semua dipersilakan.
"Nanti pembelaan itu akan dipertimbangkan oleh majelis. Yang penting bagi kami sudah menyajikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan dan sudah terungkap," tuturnya.
Ia pun melanjutkan, "Hak daripada yang bersangkutan untuk menyangkal, menyakinkan, silakan sepanjang nanti menjadi pertimbangan oleh majelis hakim."
Di sisi lain, dalam sidang sebelumnya, Ibrahim yang akrab disapa Ibam mengaku heran. Namanya tiba-tiba tercantum dalam surat keputusan (SK) penugasan pengawasan proyek Chromebook. Padahal, ia bilang, tidak pernah tahu-menahu.
"Penugasan mengawasi pengadaan terhadap saya yang dicantumkan dalam SK 8 Juni yang ditandatangani oleh Hamid Muhammad dilakukan tanpa sepengetahuan saya," kata Ibam saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Bukan cuma itu. Ia juga mengaku sempat mendapat intimidasi. Kejadiannya sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sendiri ikut menyeret nama Nadiem Makarim.
Suasana di ruang sidang sempat terasa tegang. Namun begitu, Kejagung tetap pada pendiriannya: silakan buktikan. Mereka tidak merasa perlu khawatir.
Artikel Terkait
Hakim Tinggi Perberat Vonis Terdakwa Korupsi Batu Bara PLN Jadi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp13,4 Triliun
TVRI, ANTARA, dan RRI Gelar Nobar Piala Dunia 2026 “Bola Gembira” untuk Hidupkan Ekonomi UMKM di Kendari
Polisi Bekasi Tangkap Sopir yang Kaburkan Mobil di Cikarang Pusat
Bos Geng Motor Hells Angels Buronan Interpol Ditangkap di Bali Saat Hendak Kabur dengan Pesawat Pribadi