KPK Usulkan Capres, Cawapres, dan Calon Kepala Daerah Wajib dari Kader Partai

- Senin, 27 April 2026 | 21:00 WIB
KPK Usulkan Capres, Cawapres, dan Calon Kepala Daerah Wajib dari Kader Partai

KPK akhirnya buka suara soal usulan yang cukup bikin ramai belakangan ini. Mereka mengusulkan kalau calon presiden, calon wakil presiden, dan calon kepala daerah itu wajib berasal dari kaderisasi partai politik. Alasannya? Lembaga antirasuah itu bilang, usulan ini lahir setelah melihat situasi dan kondisi yang ada sekarang. Bukan tiba-tiba muncul begitu saja.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan soal ini di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026). Menurut dia, kajian yang dilakukan lembaganya itu sifatnya kayak policy brief. Semacam kajian yang nangkep suatu kondisi, lalu mendiagnosa apa aja sih permasalahannya.

“Untuk saat ini kita tentunya tetap mengacu kepada konstitusi yang berlaku. Jadi kajian KPK itu bersifat seperti policy brief ya, seperti kajian yang meng-capture suatu kondisi, kemudian mendiagnosa dari kondisi itu permasalahannya apa saja,” ujarnya kepada wartawan.

Meski begitu, Budi memastikan pihaknya selalu terbuka. Kalau ada yang mau diskusi lebih lanjut soal usulan ini, silakan saja. Nggak harus kaku, kok. Diskusinya nanti kata Budi, nggak cuma soal capres, cawapres, dan cakada yang harus lewat kaderisasi parpol. Tapi juga hal-hal lain yang terkait.

“Tentu KPK terbuka peluang untuk kemudian mendiskusikan lebih lanjut, membahas lebih lanjut terkait dengan hasil dan rekomendasi kajian tersebut karena ini juga berlaku untuk beberapa kajian yang KPK lakukan di beberapa sektor strategis lainnya,” jelas Budi.

Nah, usulan ini udah dapat respons dari berbagai pihak. Salah satunya dari kubu Anies Baswedan. Jubir Anies, Angga Putra Fidrian, punya pandangan sendiri. Menurut dia, demokrasi itu harusnya tetap kasih ruang luas buat semua kalangan. Nggak boleh ditutup-tutupin.

“Terkait usulan capres dan cawapres berasal dari kader partai, demokrasi harus membuka ruang bagi anak-anak muda terbaik bangsa dari dalam maupun luar partai politik,” kata Angga kepada wartawan, Kamis (23/4).

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar