MOJOKERTO – Vonis penjara seumur hidup akhirnya dijatuhkan kepada Alvi Maulana. Ia adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi sadis terhadap pacarnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (27/4/2026) siang.
Majelis hakim menyatakan hukuman ini setimpal. Tidak ada keringanan sedikit pun untuk pria yang sepanjang sidang terlihat datar, bahkan cenderung dingin, saat digiring masuk ruang tahanan.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Tegas Jenny Tulak, perbuatan Alvi melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal sebagai KUHP Baru tentang pembunuhan berencana. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa. Alasannya? Tindakan terdakwa dinilai sangat keji dan sudah melampaui batas kemanusiaan.
“Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Ia memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya. “Ini tidak hanya melukai keluarga korban secara mendalam, tapi juga meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.”
Di sisi lain, kuasa hukum Alvi, Edi Haryanto, punya pandangan berbeda. Ia tetap menghormati putusan hakim, tapi memastikan akan mengajukan banding.
“Kami apresiasi majelis hakim, namun kami akan melakukan banding. Menurut kami, perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi tanpa ada perencanaan sebelumnya,” kata Edi usai sidang.
Kasus ini memang sempat menggemparkan Jawa Timur. Kronologinya bermula pada 31 Agustus 2025. Saat itu, cekcok mulut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Alvi disebut terlambat pulang setelah mengantar adiknya ke pondok pesantren. Tiara marah. Alvi pun gelap mata.
Dari belakang, ia menikam Tiara hingga tewas. Tapi bukan itu saja. Alih-alih menyerahkan diri, ia malah memutilasi jasad korban menjadi lebih dari 500 potongan. Semua dilakukan, katanya, untuk menghilangkan jejak.
Sidang di PN Mojokerto sendiri berlangsung ketat. Pihak kepolisian mengawal penuh, antisipasi kalau-kalau emosi keluarga korban meledak. Mereka hadir, duduk di ruang sidang, menahan sesak yang mungkin tak bisa dijelaskan dengan kata-kata.
Artikel Terkait
Batalyon A Pelopor Brimob Metro Jaya Gelar Pelatihan Tactical Commander untuk Perkuat Kemampuan Komandan Lapangan
Banjir Besar Landa Merangin, Lebih dari 400 Rumah Terendam dan Ratusan Warga Dievakuasi
Menteri Fadli Zon Tinjau Song Art Museum di China, Kandidat Venue Indonesia-China Cultural Year 2027
Andre Rosiade Dorong Perantau Minang Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Optimalkan Aset di Semarang