Mendagri Tito Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Barat Daya, Kantor Gubernur dan DPRP Sudah Rampung 100 Persen

- Senin, 27 April 2026 | 12:20 WIB
Mendagri Tito Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Barat Daya, Kantor Gubernur dan DPRP Sudah Rampung 100 Persen

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian hari ini menyambangi Papua Barat Daya. Begitu tiba, ia langsung mengecek proyek pembangunan pusat pemerintahan daerah otonom baru di sana. Bukan sekadar jalan-jalan, kunjungan ini terasa serius.

Di lokasi, Tito ditemani Gubernur Elisa Kambu. Ada juga jajaran Forkopimda setempat dan beberapa petinggi dari Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Suasana di lapangan cukup ramai, tapi tetap fokus pada laporan progres.

Kepala Balai Penataan Bangunan setempat, Corneles Sagrim, yang langsung memberi paparan. Ia menjelaskan detail perkembangan terbaru KPP DOB Papua Barat Daya. Mendagri tak hanya mendengar, ia juga mengajak diskusi. Tujuannya jelas: memastikan pembangunan ini nggak berjalan di tempat.

Sagrim melaporkan, gedung kantor gubernur sudah rampung seratus persen. Kantor DPRP dan Majelis Rakyat Papua Barat Daya juga sama, sudah tuntas semua. Angka-angka ini terdengar melegakan.

“Pekerjaan kick-off pembangunan kawasan ini dimulai September 2024,” kata Sagrim dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026). “Waktu itu ditandai peletakan batu pertama oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.”

Mendengar laporan itu, Tito mengacungkan jempol. Ia mengapresiasi progres yang cepat. Tapi ia juga mengingatkan, kalau gedung sudah siap, sebaiknya langsung dipakai. Jangan ditunda-tunda.

“Kalau terlalu lama menunggu yang lain, takutnya malah rusak,” ujar Tito. “Tapi kalau sudah dipakai, ada orang di situ, paling tidak dibersihin. Ya gitu aja.”

Ngomong-ngomong, kunjungan Tito ke Papua Barat Daya ini nggak cuma soal gedung pemerintahan. Ia juga dijadwalkan meninjau program perumahan rakyat. Rencananya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ikut serta dalam agenda tersebut.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar