Polisi Gagalkan Transaksi 420 Cartridge Etomidate di Pekanbaru, Satu Pelaku Ditangkap

- Senin, 27 April 2026 | 10:20 WIB
Polisi Gagalkan Transaksi 420 Cartridge Etomidate di Pekanbaru, Satu Pelaku Ditangkap

Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis Etomidate di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Dalam operasi itu, seorang pria berinisial MH (29) diringkus. Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 420 cartridge Etomidate.

Pengungkapan ini, menurut Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, berawal dari laporan warga. Ada informasi soal aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, langsung turun tangan. Mereka melakukan penyelidikan.

"Tim melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan seorang pria dengan menggunakan sepeda motor, sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku," kata Kombes Putu, Senin (27/4/3036).

Nah, saat didekati petugas, terduga pelaku sempat berusaha kabur. Tapi usaha itu gagal. Polisi langsung mengamankannya di tempat kejadian. Lumayan cekatan.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam yang dibawa pelaku. Di dalamnya terdapat 420 bungkus cartridge berisi cairan yang diduga narkotika jenis etomidate," ungkap Putu.

Selain cartridge, polisi juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor warna merah milik pelaku. Dua barang itu diduga dipakai untuk melancarkan aksinya.

Pelaku dan seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Riau. Di sana, mereka akan diperiksa lebih lanjut. Proses hukum masih berjalan.

"Polda Riau menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tutup Kombes Putu. Nada bicaranya tegas, seperti biasa.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar