Jakarta. Akhirnya, setelah perjalanan panjang, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan. Buat banyak orang, ini bukan sekadar regulasi biasa. Ini semacam tameng hukum bagi para PRT yang selama ini posisinya begitu rapuh. Rentan. Seringkali tak terdengar. Biantara Albab, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), kasih pandangan positif soal aturan ini. Katanya, UU PPRT ini jadi bukti kalau negara mulai serius menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Ada pengakuan hak warga negara di situ soal pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil. "UU PPRT menunjukkan bahwa negara mulai lebih responsif terhadap kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945," ujar Biantara dalam keterangan resminya, Minggu, 26 April 2026. Tapi, jangan bayangkan prosesnya mulus. Oh, tidak sama sekali. Biantara bilang, perjalanan pengesahan undang-undang ini penuh dinamika politik yang menguras energi. Isu pekerja domestik? Dulu, belum pernah benar-benar jadi prioritas di agenda politik nasional. Makanya, proses legislasi molor terus. Namun begitu, dari sisi substansi, ia mengakui UU PPRT ini sudah punya kekuatan normatif yang cukup kuat. Di dalamnya, diatur soal status pekerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, sampai mekanisme sanksi buat yang melanggar. Lengkap, kata dia. "Aturan ini telah mengatur status pekerja, hak dan kewajiban para pihak, hingga mekanisme sanksi bagi pelanggar," jelasnya. Sekarang, pertanyaan besarnya: apakah aturan ini bakal efektif? Biantara menegaskan, semuanya kembali ke implementasi di lapangan. Tanpa aturan turunan yang jelas dan tegas, regulasi ini cuma akan jadi pajangan. Simbol belaka. Kasihan. Masalahnya, karakter kerja PRT itu unik. Semuanya terjadi di ranah domestik privat, tertutup. Ini bikin pengawasan jadi rumit. Belum lagi, kesadaran hukum antara pekerja dan majikan masih perlu dipompa. Jauh dari cukup. "Implementasi menjadi kunci utama agar perlindungan benar-benar dirasakan oleh pekerja," katanya. Lalu, apa solusinya? Biantara menekankan pentingnya sistem pengawasan yang adaptif. Negara harus hadir. Pemerintah perlu membangun mekanisme pengaduan yang aman. Yang gampang diakses. Jangan sampai pekerja takut lapor. "Penegakan sanksi yang tegas sangat penting. Hal ini agar aturan memiliki daya paksa yang nyata di masyarakat," tutupnya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison sebagai Tersangka Suap Pengaturan Temuan BPK
AS Serang Target Militer Iran, CENTCOM Sebut sebagai Bentuk Bela Diri
Harga Emas di Pegadaian Turun Serentak, UBS Paling Dalam Rp54.000 per Gram
Dari Desa ke Kampus: Perjalanan Anak Pedesaan Menembus Batas Akses dan Budaya demi Pendidikan Tinggi