Minggu pagi yang agak panas, soal pernyataan Saiful Mujani kembali memanas. Bukan cuma di media sosial, tapi juga di level pejabat negara. Menteri HAM, Natalius Pigai, ngotot agar ucapan Saiful diuji di pengadilan. Tapi Mahfud MD langsung bereaksi. "Tidak begitu!" katanya, tegas.
Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Menko Polhukam, coba meluruskan. Menurutnya, untuk membawa seseorang ke pengadilan itu ada syaratnya. Minimal, harus ada dua alat bukti yang cukup. Nah, dalam kasus Saiful, dia ragu syarat itu terpenuhi.
"Jadi kalau diperiksa pengadilan berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana, padahal ini tidak ada," ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Bayangkan, kata Mahfud, kalau semua pernyataan harus diklarifikasi di pengadilan. Pejabat negara yang pidato pun bisa kena. Termasuk menteri. "Anda kok bilang gini, hal itu harus jelaskan di pengadilan. Tidak begitu!" tegasnya lagi. Nada bicaranya, seperti biasa, lantang.
Di sisi lain, Mahfud tidak melarang kalau ada pihak yang mau melaporkan Saiful. Itu hak mereka. Polri, menurutnya, wajib menerima laporan. Tapi, polisi juga harus jeli. "Menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi projustisia menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," jelasnya.
Nah, sebelumnya Pigai punya pandangan berbeda. Dia bilang, kritik dari Feri Amsari dan Ubedilah Badrun itu konstitusional. Tapi pernyataan Saiful? Menurut Pigai, belum tentu dijamin konstitusi. Dia bahkan menyinggung soal ICCPR, kovenan PBB tentang hak sipil dan politik. Katanya, pendapat yang bersifat ad hominem dan mengganggu stabilitas nasional apalagi berujung makar itu tidak diperbolehkan.
Karena itu, Pigai mendukung pelaporan terhadap Saiful. "Maka kalau (Saiful Mujani) dilaporkan, pengujiannya ke peradilan itu boleh. Nanti peradilan yang memutuskan bahwa pendapatnya sesuai apa tidak. Bertentangan dengan HAM, hukum, dan bertentangan dengan hukum. Jadi Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak," kata Pigai.
Jadi, ada dua kubu di sini. Satu bilang, adukan saja ke pengadilan. Yang lain bilang, jangan keburu-buru. Hukum punya prosedur, dan tidak semua omongan harus berakhir di ruang sidang. Entah bagaimana kelanjutannya, kita lihat saja.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Amankan 220 Kilogram Narkoba Siap Edar
Merek Mobil China Kuasai Pasar Bosnia di Tengah Lonjakan Harga BBM dan Krisis Energi
Israel Tunjuk Duta Besar Pertama untuk Somaliland, Perkuat Hubungan dengan Wilayah Pecahan Somalia
Pemuda Tewas dalam Kebakaran di Tallo, Pelaku Didiksa ODGJ Kakak Korban