Media sosial lagi-lagi jadi panggung pengadilan publik. Kali ini, jagat maya dihebohkan dengan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Seorang mahasiswa, sebut saja J, dituduh melakukan tindakan tak senonoh terhadap mahasiswi berinisial M. Modusnya? Visualisasi foto korban diedit dengan cara yang tidak pantas.
Ceritanya mulai terkuak setelah seorang pengguna mengunggahnya ke platform X. Dari situ, informasi menyebar cepat seperti biasa, viral dalam hitungan jam. Korban, M, ternyata sudah tahu sejak Mei 2024 kalau fotonya diambil dan diubah jadi konten vulgar. Pacar korban yang pertama kali sadar langsung bergerak. Dia minta klarifikasi, bahkan mendesak pelaku untuk menghapus unggahan itu. Tapi, entah kenapa, kasus ini baru meledak sekarang.
Di sisi lain, pihak kampus tidak tinggal diam. Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Unej, Fanny Tanuwijaya, mengonfirmasi mereka sudah bergerak cepat. Korban resmi melapor dan sudah menjalani pertemuan awal dengan tim Satgas.
"Kami sudah terima laporan secara tertulisnya, satu orang. Dan langsung bertemu kami," kata Fanny, Sabtu (25/4/2026).
Namun begitu, hasil investigasi belum bisa dibeberkan secara gamblang. Satgas PPK masih bekerja, kata mereka, sesuai prosedur yang berlaku. Prosesnya memang butuh waktu tidak bisa terburu-buru, apalagi soal sensitif seperti ini.
Fakultas Hukum Unej sendiri langsung mengeluarkan pernyataan resmi. Nada bicaranya tegas, tanpa kompromi. Dekanat menegaskan tidak ada ruang untuk kekerasan seksual di kampus. Mereka juga mendukung penuh langkah Satgas. Sanksi terberat? Pemecatan, alias Drop Out (DO), sudah di atas meja jika pelaku terbukti bersalah.
"Apabila dalam proses pemeriksaan oleh Satgas PPK terbukti terjadi pelanggaran, maka akan dijatuhkan sanksi akademik secara tegas sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, termasuk sanksi berat berupa Drop Out (DO)," bunyi pernyataan resmi FH Unej.
Menurut sejumlah saksi, kasus ini sempat meredup sebelum akhirnya ramai lagi. Ada jeda waktu yang cukup panjang antara kejadian dan pelaporan. Tapi, yang jelas, publik sekarang menunggu langkah selanjutnya. Apakah kampus benar-benar akan menjatuhkan sanksi berat? Atau ada kejutan lain? Kita lihat saja.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Video Viral Pengeroyokan Pria Diduga Preman di Stasiun Bogor
Wali Kota Pekanbaru Raih Penghargaan Kemendagri Berkat Keberhasilan Tekan Kemiskinan dan Stunting
Kebutuhan Tidur Anak Berdasarkan Usia: Ini Durasi Ideal dan Manfaatnya bagi Tumbuh Kembang
Pemda DIY: Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha