Jakarta Kepala Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Budi Haryono, punya imbauan tegas buat warga. Jangan sekali-kali membakar sampah sembarangan. Soalnya, hal sepele kayak gitu bisa berujung petaka kebakaran yang bikin rugi banyak orang.
“Kami minta tidak ada lagi warga yang membakar sampah sembarangan,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Beberapa hari sebelumnya, Jumat (24/6), terjadi kebakaran tumpukan sampah di lahan kosong Jalan Raya Bekasi KM 21, tepatnya di RT 03/04, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading. Api cepat menjalar.
Menurut Budi, akibat dari kebakaran itu, area yang terbakar di tempat pembuangan sampah ilegal tersebut meluas hingga sekitar 5.000 meter persegi. Bukan luas yang kecil, bukan?
Dia menceritakan, penanganan kebakaran dimulai pagi-pagi sekali. Tepatnya pukul 08.20 WIB, setelah laporan dari warga masuk. Total ada 11 unit mobil damkar dikerahkan. Lima puluh lima personel berjibaku melawan api. Untuk mempercepat proses pemadaman, mereka juga dibantu satu unit ekskavator milik Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA). Alat berat itu gunanya untuk mengurai tumpukan sampah, biar api nggak balik lagi menyebar.
Api baru benar-benar padam menjelang sore, sekitar pukul 17.21 WIB. Lama, ya? Memang. Budi bilang, kondisi cuaca panas dan angin kencang jadi kendala utama di lapangan. Belum lagi luasnya area yang harus dijangkau.
“Kronologi kebakaran ini berawal dari sampah yang dibakar lalu menyebar dan menjadi semakin besar,” kata dia.
Nah, di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya sudah punya aturan tegas soal ini. Membakar sampah sembarangan di ibu kota bisa kena denda Rp500 ribu. Bukan main-main.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, mengingatkan hal itu. Sanksi tersebut, katanya, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sampah ini salah satu sumber pencemaran udara, apalagi kalau dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali. Sanksinya itu Rp500 ribu,” ujar Erni dalam diskusi bersama media di Jakarta, Rabu.
Artikel Terkait
DPRD DKI Usul Tarif Transjakarta Naik Rp4.000-Rp5.000, Minta Kualitas Layanan Ditingkatkan
WIPO Tetapkan Tema Olahraga dan Inovasi untuk Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026
Iran Bantah Rencana Pertemuan Langsung dengan AS di Pakistan
Tangerang Hawks Raih Tiga Kemenangan Beruntun di IBL 2026 Usai Bungkam Satya Wacana