Wamendagri Peringatkan ‘Bom Waktu’ Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD Mulai 2027

- Sabtu, 25 April 2026 | 18:25 WIB
Wamendagri Peringatkan ‘Bom Waktu’ Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD Mulai 2027

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, baru-baru ini mengeluarkan peringatan yang cukup keras. Ia menyebut ada semacam "bom waktu" yang mengancam. Soalnya, mulai Januari 2027 nanti, aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD sudah berlaku efektif. Dan masalahnya? Sampai sekarang, sebagian besar pemerintah daerah belum juga siap.

"Soal belanja pegawai 30% ini memang bom waktu ya, Januari 2027. Data menunjukkan bahwa sebagian besar itu masih di atas 30%, minoritas saja di bawah 30%," kata Bima Arya.

Pernyataan itu disampaikannya di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (25/4/2026). Tepatnya dalam acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, yang merupakan hasil kolaborasi dengan Kemendagri.

Aturan ini sebenarnya sudah lama digadang-gadang. Ia merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuannya jelas: komposisi belanja daerah harus lebih produktif. Jangan sampai semuanya habis tersedot untuk gaji pegawai.

Tapi, di sisi lain, pemerintah pusat juga tidak tinggal diam. Bima menjelaskan, sudah ada skema penyesuaian buat daerah-daerah yang belum mampu. Nantinya, keputusan akhir ada di tangan Menteri Keuangan. Tentu setelah berkonsultasi dengan Kemendagri dan Bappenas.

"Tapi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah, di situ ada kalau tidak salah pasal 146 ya," ujarnya.

"Substansinya menyatakan bahwa apabila tidak bisa memenuhi 30%, maka Menteri Keuangan akan memberikan keputusan setelah berkonsultasi bersama Kemendagri dan Bappenas, kira-kira begitu. Tetapi hasilnya itu bukan memundurkan ya, tetapi lebih kepada besaran," sambungnya.

Nah, yang menarik, Bima juga meminta masukan dari para kepala daerah. Soal besaran belanja pegawai ini, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengelompokkan daerah berdasarkan kapasitas fiskalnya. Jadi, tidak semua daerah disamaratakan.

Beberapa opsi sedang dibahas. Misalnya, daerah yang sudah di bawah 30 persen, yang berada di kisaran 30-40 persen, hingga yang masih jomplang di atas batas. Semua akan dikategorikan.

"Jadi kami nanti mohon masukan kira-kira format besarannya seperti apa. Kemarin sempat diskusi dengan Pak Menteri, mungkin nanti di situ ada kategorinya, daerah yang sudah di bawah 30%, daerah yang kira-kira range-nya 30 sampai 40, atau seperti apa kira-kira sesuai dengan kapasitas fiskal. Jadi clue-nya adalah ke sana," jelasnya.

Acara di Palembang ini sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat. Mereka ingin mendorong kinerja daerah, salah satunya lewat pemberian insentif fiskal. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Di situ diatur soal hubungan keuangan pusat dan daerah, termasuk penghargaan berbasis capaian kinerja.

Tak hanya itu, semua ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Jadi, payung hukumnya sudah cukup kuat.

Dalam ajang apresiasi kali ini, sejumlah pemerintah daerah di Sumatera mulai provinsi, kabupaten, sampai kota akan mendapat penghargaan. Ada empat kategori utama: Pengendalian Inflasi, Penurunan Tingkat Pengangguran, Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting, serta Entrepreneur Government atau Creative Financing.

Menariknya, Palembang baru jadi pembuka. Rangkaian kegiatan ini rencananya akan berlanjut ke enam pulau lain di Indonesia. Jadi, ini semacam roadshow nasional.

Selain seremoni penghargaan, acara ini juga menghadirkan Forum Akselerator Negeri. Ini semacam platform kolaboratif. Isinya mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, investor, UMKM, akademisi, dan masyarakat umum. Semua duduk bersama dalam satu forum dialog dan aksi.

Acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dan Forum Akselerator Negeri ini akan dimoderatori oleh Pemimpin Redaksi detikcom, Alfito Deannova Gintings.

Hadir juga perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan BPS. Dan tentu saja, seluruh kepala daerah se-Sumatera, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, semuada hadir.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar