KPK lagi-lagi menggelar pemeriksaan maraton. Kali ini, sejumlah bos biro travel haji dan umroh jadi sasaran. Mereka diperiksa satu per satu, berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji yang sudah menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa YCQ.
Tim penyidik, menurut informasi yang saya terima, tengah mengorek habis-habisan soal aliran keuntungan. Biro travel ini diduga meraup untung dari penjualan kuota haji khusus. Padahal, kuota itu seharusnya milik jemaah haji reguler. Ada apa di balik ini semua?
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, angkat bicara. Ia bilang, setelah memeriksa Ustad Khalid Basalamah yang kebetulan salah satu pemilik biro travel pada Kamis (23/4), penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Empat orang bos travel lainnya dipanggil keesokan harinya, Jumat (24/4).
Nama-nama yang dipanggil itu antara lain:
Pertama, Syarif Thalib, Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel.
Kedua, Asep Inwanudin, Direktur PT Medina Mitra Wisata.
Ketiga, Ibnu Mas'ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
Keempat, Mahmud Muchtar Syarif, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.
Namun begitu, dari keempat nama itu, cuma satu orang yang datang. Sisanya? Tidak hadir. Hanya Syarif Thalib yang memenuhi panggilan penyidik.
"Saksi 1 hadir, Saksi 2 sampai 4 tidak hadir," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026). Ia menambahkan, penyidik terus melanjutkan pemeriksaan dari sebelumnya terutama dari saksi-saksi asosiasi dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota. Termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, KPK sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama. Mereka adalah Ismail Adham Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga kuat memberikan uang kepada Yaqut saat masih menjabat Menteri Agama.
Pemberian uang itu, menurut penyidik, dilakukan lewat perantara. Namanya Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut.
Ismail diduga menyerahkan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS. Tak hanya itu, ia juga disebut memberikan uang kepada Hilman Latief mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024 senilai USD 5.000.
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu," kata Asep, salah satu penyidik.
Sekarang, total tersangka dalam kasus ini sudah empat orang. Dua di antaranya sudah disebut: Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex. Sisanya? Ismail dan Asrul. Kasus ini masih terus bergulir. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.
Artikel Terkait
TIME Soroti Pemimpin Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan ParagonCorp sebagai Pelopor Halal Beauty Global
Meta dan Microsoft PHK Ribuan Karyawan demi Genjot Investasi AI
BNI Buka Suara soal Demo di Pematang Siantar, Tegaskan Produk Koperasi di Luar Tanggung Jawab Bank
Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 82 Ribu Kiloliter Solar di Perairan Banyuasin