Jakarta – Tahun ini, tak ada satu pun kota atau kabupaten yang berhasil membawa pulang penghargaan Adipura. Iya, predikat tertinggi di bidang lingkungan itu kosong melompong. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengakui, persoalan tata kelola sampah masih jadi ganjalan besar.
“Alhamdulillah, sampai hari ini belum ada satu kota pun yang dapat Adipura,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Hanif, penghargaan yang dulu mungkin lebih mudah diraih ini sekarang punya landasan hukum yang jauh lebih ketat. Dasarnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendali Lingkungan Hidup. Isinya? Pemerintah daerah nggak bisa cuma bersihin teras depan kotanya aja. Mereka harus urus sampah sampai ke pelosok.
“Karena pemberian Adipura itu benar-benar kami sampaikan sebagai simbol penghargaan buat pemerintah kabupaten-kota yang berhasil menghadirkan kota bersih untuk rakyatnya. Nah, sampai hari ini, belum ada,” tegas Hanif.
Meski begitu, ia mengakui ada beberapa daerah yang mendekati kriteria. Mereka masuk golongan ‘menuju kota bersih’. Tiga nama yang disebut: Surabaya, Balikpapan, dan Kabupaten Ciamis.
“Yang paling tinggi nilainya dari kota Surabaya, kota Balikpapan, dan Kabupaten Ciamis. Tiga kota ini punya nilai tinggi, tapi belum sampai mencapai predikat Adipura. Mudah-mudahan tahun depan bisa. Ini terus kami kawal penilaiannya,” kata Hanif.
Lantas, apa aja sih yang dinilai? Hanif bilang, ada tiga parameter utama. Pertama, instrumen dan pendanaan untuk pengelolaan sampah. Kedua, sumber daya manusia serta prasarana yang mumpuni. Ketiga, hasil nyata: kota yang bersih secara menyeluruh.
“Kami menilai Adipura nggak lagi figuratif. Nggak cuma on the spot. Enggak. Kami langsung lihat di lapangan: apakah sudah ada pemilahan? Ada pengelola sampah? Dan seterusnya,” tuturnya.
Yang nggak kalah penting, kata Hanif, adalah budaya masyarakat. Selama ini, katanya, banyak yang cari cara murah buat buang sampah. Risiko lingkungan? Diabaikan. Masyarakat merasa sudah bayar retribusi, jadi malas memilah. Pemerintah daerah juga ogah-ogahan. Sampah diangkut truk, ditimbun di TPA, selesai.
“Masalah kedua, budaya ini belum terbangun. Selama hampir 10 tahun, selalu cari biaya murah, padahal risiko lingkungannya cukup besar. Jadi hanya ditaruh, merasa sudah bayar retribusi, dan dia nggak mau pilah. Pemerintah daerah juga nggak ngurusin,” keluhnya.
Nah, untuk 2026 ini, pemerintah pusat bakal lebih tegas. Salah satu langkahnya: melarang sampah organik masuk ke TPA. Harapannya, dari hulu, sampah udah terpilah. Ekosistem sirkular ekonomi pun, mau nggak mau, bakal terbangun.
“Akhirnya yang organik akan terpilah di hulu, dan kemudian, mau nggak mau, ekosistem sirkular ekonominya akan terbangun,” papar Hanif.
Jadi, tahun ini, Adipura masih jadi mimpi. Tapi, siapa tahu tahun depan, dengan aturan baru dan pengawasan yang lebih ketat, ada yang berhasil menyabetnya.
Artikel Terkait
Angkatan Laut Garda Revolusi Iran Sita Dua Kapal Kargo di Selat Hormuz, Tuding Terkait Israel
Kepala Satpol PP DKI Soroti Minimnya Personel: Butuh 10.000 Anggota, Baru Terpenuhi Setengahnya
GP Ansor di Era Digital: Transformasi Kaderisasi, Tantangan Teknologi, dan Estafet Kepemimpinan
Praka Rico Pramudia Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Kemlu Kecam Keras