Gubernur Jabar Akan Temui Menteri PANRB Bahas Gaji 3.823 Honorer yang Tertunda

- Sabtu, 25 April 2026 | 02:00 WIB
Gubernur Jabar Akan Temui Menteri PANRB Bahas Gaji 3.823 Honorer yang Tertunda

Pantau - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berniat menemui Menteri PANRB, Rini Widyantini. Ada satu masalah genting yang mau dibahas: gaji 3.823 tenaga honorer yang belum dibayarkan. Periode Maret dan April 2026, katanya, masih menggantung. Uangnya sudah ada, tapi aturan pusat bikin mereka jalan di tempat.

Pertemuan itu kata Dedi bukan cuma formalitas. Ia ingin mencari celah hukum. Semacam jalan tengah. Agar gaji itu bisa cair tanpa dianggap melanggar regulasi. Karena, ya, aturan itu kadang kaku. Tapi di lapangan, orang-orang butuh makan.

Aturan Pusat vs. Kebutuhan Lapangan

Masalahnya berawal dari edaran Menteri PANRB. Isinya melarang pemerintah daerah membayar honorer setelah seleksi PPPK digelar. Jadi, meskipun anggaran sudah dialokasikan dan Dedi bilang uangnya ada mereka takut dianggap menyimpang. "Nanti kalau dibayarkan, ada penyimpangan keuangan," ujarnya, sedikit frustrasi.

Ini semacam kebuntuan. Di satu sisi, mereka harus patuh pada aturan pusat. Di sisi lain, operasional sekolah masih bergantung pada tenaga non-ASN. Tanpa mereka, sekolah bisa macet. Ironis, kan?

Honorer: Pahlawan Tanpa Gaji

Jumlahnya 3.823 orang. Mereka bukan cuma guru. Ada tenaga administrasi, tata usaha, sampai petugas kebersihan. Tersebar di berbagai sekolah di Jawa Barat. Dan mereka semua belum menerima haknya.

Dedi menegaskan, keberadaan mereka masih jadi tulang punggung. "Tenaga guru honorer, termasuk pegawai administrasi dan kebersihan, masih sangat dibutuhkan," katanya. Data dari Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat, ribuan orang itu belum digaji karena kebijakan yang berlaku.

Gubernur berharap ada solusi teknis. Atau diskresi dari pusat. Biar pembayaran bisa segera dilakukan tanpa risiko administratif. Karena, jujur saja, aturan itu penting. Tapi manusia juga perlu hidup.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar