Dedi Mulyadi Akan Temui Menteri PANRB Bahas Gaji Macet 3.823 Tenaga Honorer Jabar

- Jumat, 24 April 2026 | 23:30 WIB
Dedi Mulyadi Akan Temui Menteri PANRB Bahas Gaji Macet 3.823 Tenaga Honorer Jabar

BANDUNG Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana bertemu langsung dengan Menteri PANRB, Rini Widyantini. Pertemuannya bukan sekadar silaturahmi biasa. Ada satu masalah pelik yang mau dibahas: nasib ribuan tenaga honorer yang gajinya macet.

Sebanyak 3.823 orang guru dan tenaga administratif belum menerima upah untuk periode Maret dan April 2026. Padahal, kata Dedi, uangnya sudah ada. Sudah dialokasikan dalam anggaran. Tapi, ya itu tadi, ada regulasi dari pemerintah pusat yang menghadang.

“Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi, kan, ada edaran menteri PANRB yang menyatakan kami tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan,” ujar Dedi dalam keterangannya di Bandung, Jumat (24/4).

Jadi begini, akar masalahnya ada di aturan yang melarang pemerintah daerah mempekerjakan tenaga honorer setelah seleksi PPPK digelar. Aturan ini bikin situasi jadi mentok. Di satu sisi, sekolah-sekolah di Jawa Barat masih sangat bergantung pada mereka. Guru honorer, staf tata usaha, sampai tenaga kebersihan semuanya masih jadi tulang punggung operasional pendidikan.

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menekankan hal itu. Menurutnya, peran mereka nggak bisa diremehkan.

“Tenaga guru honorer, termasuk pegawai yang bekerja di bagian administrasi dan tata usaha serta tenaga kebersihan, masih sangat dibutuhkan,” katanya.

Nah, lewat pertemuan dengan Menteri Rini nanti, Dedi berharap ada celah. Entah itu solusi teknis atau diskresi yang penting hak para pekerja pendidikan itu bisa segera dibayarkan. Tanpa risiko pelanggaran administratif, tentunya.

Data dari Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat, jumlah tenaga honorer yang terdampak aturan ini mencapai 3.823 orang. Angka yang nggak sedikit. Dan di balik angka itu, ada ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada gaji yang tak kunjung cair.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar