Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera Terkait Pelanggaran Serius

- Selasa, 20 Januari 2026 | 20:48 WIB
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera Terkait Pelanggaran Serius

Pemerintah akhirnya bertindak tegas. Izin operasi 28 perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan resmi dicabut. Perusahaan-perusahaan ini beroperasi di tiga provinsi: Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran serius.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, membeberkan sederet pelanggaran itu. "Intinya, mereka main di luar aturan," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Menurutnya, banyak yang beraktivitas di luar wilayah izin yang seharusnya. Bahkan ada yang nekat beroperasi di kawasan terlarang, seperti hutan lindung. Tak cuma itu, kewajiban finansial kepada negara pun banyak yang mangkrak. "Contohnya, soal pajak yang tak kunjung diselesaikan," tambah Prasetyo.

Lalu, apa langkah hukum selanjutnya? Saat ditanya kemungkinan proses pidana, Prasetyo memilih jawaban singkat: izin mereka sudah dicabut. Titik.

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin tampaknya belum mau bicara banyak. Ketika diserbu pertanyaan wartawan soal tindak lanjut hukum, jawabannya masih samar.

"Nanti saja dulu. Kita baru dapat datanya, masih akan kita kembangkan ke mana arahnya," kata Burhanuddin.

Keputusan pencabutan ini sendiri bukan datang tiba-tiba. Ini hasil dari rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya, Senin (19/1/2026). Rapat itu menghadirkan sejumlah menteri dan lembaga terkait, termasuk Satgas PKH.

Dalam pertemuan itu, Satgas memaparkan temuan investigasinya. Intinya, puluhan perusahaan itu diduga kuat melanggar aturan tata kelola lingkungan dan perizinan. Laporan itulah yang menjadi pijakan Presiden untuk mengambil sikap.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," jelas Prasetyo Hadi.

Berikut nama-nama perusahaan yang kena sanksi:

22 Perusahaan Pemegang PPBH (Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan):

Aceh (3): PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, PT. Rimba Wawasan Permai.

Sumatra Barat (6): PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, PT. Salaki Summa Sejahtera.

Sumatra Utara (13): PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

6 Badan Usaha Non Kehutanan:

Aceh (2): PT. Ika Bina Agro Wisesa, CV. Rimba Jaya.

Sumatra Utara (2): PT. AR, PT. North Sumatra Hydro Energy.

Sumatra Barat (2): PT. Perkebunan Pelalu Raya, PT. Inang Sari.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar