Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana di Balik Lompatan Dua PRT dari Lantai 4 Kos di Benhil

- Jumat, 24 April 2026 | 21:50 WIB
Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana di Balik Lompatan Dua PRT dari Lantai 4 Kos di Benhil

Kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) yang nekat melompat dari lantai 4 sebuah kos di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, kini memasuki babak baru. Salah satunya tewas di tempat. Yang lainnya selamat, meski luka-luka. Ditreskrimum Polda Metro Jaya ikut turun tangan. Mereka sedang menyelidiki apakah ada unsur pidana di balik kejadian ini.

“Kami sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, saat dihubungi wartawan pada Jumat (24/4/2026).

Nah, penyelidikan ini nggak cuma dilakukan oleh Polda. Polres Metro Jakarta Pusat juga bergerak. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, bilang pihaknya masih mendalami keterangan dari PRT yang selamat. Namanya D, usia 30 tahun. Menurut rencana, agen penyalur yang memberangkatkan kedua PRT itu juga bakal dipanggil.

“Kami juga akan memanggil agen PRT untuk didalami keterangannya. Langkah ini penting agar penyidik mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, cermat, dan berimbang,” ujar Reynold.

Di sisi lain, polisi sudah memeriksa majikan pada Kamis (23/4) kemarin. Dari situ, ada pengakuan dari PRT yang selamat. Katanya, majikannya bersikap sadis. Makanya mereka berdua nggak betah kerja. Nggak tahan, akhirnya nekat lompat.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (22/4) malam. Suasana di sekitar kos pasti mencekam. R, PRT yang masih berusia 15 tahun, tewas seketika. Sementara D, yang berusia 30 tahun, selamat tapi dalam kondisi terluka. Polisi masih terus menggali fakta. Motif di balik lompatan ini masih gelap. Tapi, dari keterangan awal, tekanan di tempat kerja jadi salah satu yang disorot.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar