PKS Dukung Usulan KPK soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dua Periode

- Jumat, 24 April 2026 | 11:35 WIB
PKS Dukung Usulan KPK soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dua Periode

Sekjen PKS, Muhammad Kholid, akhirnya buka suara soal rekomendasi KPK. Isinya? Soal tata kelola partai, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode. Menurutnya, aturan kayak gitu sebenarnya sudah berjalan di internal partainya.

"Kami apresiasi usulan KPK tersebut," ujar Kholid kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Menurut dia, usulan pembatasan jabatan ketua umum parpol dua periode itu bakal memperkuat regenerasi. Juga kaderisasi kepemimpinan di partai politik. "Di PKS, kami sudah punya aturan yang membatasi maksimal dua periode," tambahnya.

Tapi ya, dia juga sadar. Setiap partai punya mekanisme internal masing-masing. Dan itu, kata Kholid, harus dihormati. Sistem regenerasi dan kaderisasi, menurutnya, adalah hak setiap parpol. "Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai," tegasnya.

Di sisi lain, Kholid juga menanggapi usulan KPK soal capres-cawapres yang merupakan bagian dari kaderisasi partai. Menurutnya, ini usulan yang bagus. Kenapa? Karena konstitusi memang ngasih tugas ke partai politik untuk melahirkan kepemimpinan nasional.

"Terkait usungan capres-cawapres sebagai kader partai, saya ini usulan yang baik," pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar