Polisi Tangkap Pria 21 Tahun di Serang yang Diduga Perkosa dan Peras Siswi SD 13 Tahun dengan Ancaman Sebar Video

- Jumat, 24 April 2026 | 11:15 WIB
Polisi Tangkap Pria 21 Tahun di Serang yang Diduga Perkosa dan Peras Siswi SD 13 Tahun dengan Ancaman Sebar Video
Polisi menangkap seorang pria berinisial AL, umurnya baru 21 tahun. Dia diduga memperkosa seorang siswi SD yang masih berusia 13 tahun. Kejadiannya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. Bukan cuma memaksa, pelaku juga memeras korban. Ancaman yang dipakai: menyebarkan video korban yang lagi tanpa busana. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, ngasih keterangan. Pelaku ini kerjaannya tukang cuci piring. Awalnya, dia membujuk korban pakai iming-iming uang. Katanya suruh buka baju. Setelah itu, dia merekam korban yang lagi telanjang. Rekaman itu disimpan. "Rekaman itu dijadikan oleh pelaku untuk memaksa korban berhubungan badan. Karena diancam akan disebarkan, korban mau menuruti pelaku," kata Andi, Jumat (24/4/2026). Menurut pengakuan si pelaku, aksi bejat ini udah berlangsung sejak Desember 2025 sampai Februari 2026. Dilakukan di rumah pelaku sendiri. Lokasinya nggak jauh, ternyata dia tetangga korban. "Pengakuan pelaku, sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban," katanya lagi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar