Kakek 60 Tahun di Malang Tersangka Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif

- Kamis, 23 April 2026 | 23:45 WIB
Kakek 60 Tahun di Malang Tersangka Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif

Seorang kakek berinisial AM, umurnya 60 tahun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya: kekerasan seksual. Kejadiannya di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Modusnya? Pengobatan alternatif. Kedengarannya klise memang, tapi ini benar-benar terjadi.

Polisi bilang, pelaku ini memanfaatkan situasi korban yang sedang rentan. “Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” jelas Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 23 April 2026 lalu.

Ceritanya mulai terbongkar setelah seorang perempuan muda, usia 23 tahun, asal Desa Sidodadi, Gedangan, melapor. Ia mengaku jadi korban perbuatan cabul, bahkan hingga persetubuhan. Semua dibungkus rapi dengan dalih penyembuhan penyakit. Korban dan keluarganya mungkin tidak curiga, karena tersangka memang dikenal sebagai “orang pintar” di lingkungannya.

Menurut penyelidikan, tersangka tidak hanya memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit. Ia juga bermain di sisi kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif. Keluarga korban mungkin berpikir, “Ah, ini cuma terapi.” Tapi kenyataannya, jauh dari itu.

Kejadian ini ternyata berlangsung beberapa kali, tepatnya pada Juni 2025. Lokasinya berganti-ganti. Kadang di rumah korban sendiri, kadang di kediaman tersangka. Bayangkan, di tempat yang seharusnya aman, malah jadi lokasi kejahatan.

Proses “pengobatan”-nya begini: korban diminta masuk ke kamar. Alasannya, terapi. Di dalam kamar itulah, tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan. Dalihnya? Untuk menyembuhkan penyakit dan ini yang bikin miris memperbaiki rumah tangga korban. Sungguh, akal-akalan yang keji.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa baca selengkapnya di artikel sebelumnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar