Kamis sore, 23 April 2026, suasana di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, terasa sedikit berbeda. Bukan sekadar rapat biasa, tapi diskusi yang agak panas dalam artian serius soal nasib karya jurnalistik di RUU Hak Cipta. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hadir, dan dari awal dia sudah bilang, pemerintah setuju. Setuju banget, bahkan.
Menurutnya, ini bukan cuma urusan legalitas. Lebih dari itu, ini soal perut. Banyak orang yang hidupnya tergantung dari industri ini wartawan, editor, videografer, sampai kurir koran. Kalau industrinya mati? Ya repot.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, ngomong dengan nada agak kesal. Katanya, pelanggaran hak cipta selama ini sudah keterlaluan. Berita dicomot, diubah sedikit, lalu dipublikasikan ulang tanpa izin. Rugi secara materi, rugi secara intelektual. “Ini harus dibahas serius, progresif,” tegasnya. Bukan cuma soal hukum, tapi juga soal kesejahteraan pekerja media di era digital yang serba cepat ini.
Di forum itu, hadir juga perwakilan dari AJI dan PWI. Dua organisasi ini punya kepentingan langsung. Mereka pengin regulasi yang nantinya lahir benar-benar jadi tameng. Bukan sekadar tempelan.
Supratman, Menteri Hukum, memastikan usulan ini sudah masuk draf di Baleg DPR. Jadi bukan wacana kosong. Pemerintah, katanya, melihat perlindungan hak cipta ini sebagai urusan strategis. Bukan sekadar aturan main, tapi menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Karya jurnalistik harus punya nilai komersial,” ujarnya. “Kalau tidak, industri ini bisa mati. Dan kalau mati, itu jadi masalah besar buat kita semua.”
Ia lalu menambahkan, dengan nada sedikit bersemangat:
“Tentu pemerintah akan dukung karena memang pemerintah mau melakukan itu bukan semata-mata soal karya jurnalistik tetapi kan banyak orang yang terlibat dan bekerja di industri ini. Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Nah, bagaimana dia tidak mati? Karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi dan itu harus dimaksimalkan.”
Intinya, lewat diskusi ini, semua pihak berharap RUU Hak Cipta nanti bisa jadi payung hukum yang kuat. Agar media nasional tetap eksis, kompetitif, dan wartawannya bisa hidup layak di tengah banjir informasi digital yang makin gila.
Artikel Terkait
MGPA dan Pemda Matangkan Persiapan MotoGP 2026 di Sirkuit Mandalika
BNPP Gelar Kuliah Umum di IPDN Sulut untuk Bangkitkan Kesadaran Generasi Muda soal Perbatasan
Remaja 13 Tahun di Cimahi Alami Lengan Tertancap Pagar Besi saat Kejar Layangan
Polisi Kenya Tembak Demonstran Tolak Pusat Karantina Ebola AS di Nanyuki, Satu Tewas