Muhammad Amar Akbar atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni akhirnya mendengar sendiri vonisnya. Tujuh tahun penjara. Itu hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus penjualan narkoba yang menjeratnya. Menariknya, hakim sama sekali tidak memerintahkan asesmen untuk Ammar. Padahal, dalam kasus narkoba, asesmen semacam itu kerap jadi sorotan.
Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2025). Ammar tidak sendirian. Ia duduk bersama lima terdakwa lain. Semua diadili dalam perkara yang sama. Hakim punya alasan kenapa asesmen tidak diperlukan. Menurut mereka, asesmen cuma buat terdakwa yang diduga kuat sebagai pengguna atau penyalahguna narkoba. Bukan penjual.
"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan ahli Anang Iskandar bahwa asesmen wajib dilakukan terhadap penyalahguna yaitu dilakukan terhadap seseorang, yang diduga sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika," ujar hakim dalam persidangan.
Hakim melanjutkan, mereka sepakat dengan keterangan ahli itu. Asesmen hanya relevan kalau ada dugaan kuat seseorang itu pemakai. Tapi dalam perkara ini? Hakim tidak punya keyakinan seperti itu terhadap Ammar dan kawan-kawannya.
"Namun dalam perkara a quo majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa para terdakwa adalah sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika bagi diri sendiri sehingga majelis hakim tidak memerintahkan untuk dilakukan asesmen," tegas hakim.
Di sisi lain, vonis untuk masing-masing terdakwa cukup bervariasi. Ada yang dapat empat tahun, ada pula yang enam tahun. Ammar sendiri kebagian yang paling berat: tujuh tahun penjara plus denda Rp 1 miliar. Kalau denda itu tidak dibayar, ya diganti dengan kurungan tambahan.
Lima terdakwa lainnya adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Mereka semua dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Isinya soal penjualan narkoba secara terorganisir.
Berikut rincian vonis lengkapnya:
- Terdakwa I Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. - Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih: 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. - Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi: 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. - Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih: 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. - Terdakwa V Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. - Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
Begitulah. Vonis sudah dijatuhkan. Kini tinggal menunggu langkah selanjutnya dari para terdakwa. Apakah mereka akan terima atau banding? Kita lihat saja.
Artikel Terkait
Dua PRT Lompat dari Lantai 4 Kos di Bendungan Hilir, Satu Tewas dan Satu Patah Tangan karena Kabar Tak Betah
BCA Catat Pertumbuhan Kredit 5,6 Persen di Kuartal I 2026, Tembus Rp994 Triliun
Polda Riau Hancurkan 1.167 Rakit dan Amankan 54 Tersangka dalam Pemberantasan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
BCA Salurkan Kredit Rp994 Triliun per Maret 2026, Tumbuh 5,6 Persen