Menteri Luar Negeri Sugiono akhirnya angkat bicara. Dan jawabannya jelas: Indonesia tidak akan memungut tarif di Selat Malaka. Alasannya? Karena aturan internasional melarang hal itu.
Pernyataan ini keluar pada Kamis (23/4/2026) kemarin. Saat itu, para wartawan bertanya langsung soal wacana pengenaan biaya di jalur pelayaran tersibuk di dunia itu. Sugiono pun menjawab dengan tegas.
Menurut dia, posisi Indonesia sudah pasti. Sebagai negara kepulauan, kita harus tunduk pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau yang lebih dikenal dengan UNCLOS. “Indonesia pada posisi di mana tentu saja sebagai negara kepulauan kita adalah negara yang harus menghormati hukum internasional khususnya UNCLOS,” ujarnya.
Nah, di dalam UNCLOS itu ada semacam kesepakatan. Indonesia diakui sebagai negara kepulauan. Tapi ada syaratnya: negara kepulauan tidak boleh menarik tarif di selat-selat yang ada di wilayahnya. Jadi, ya sudah, aturannya memang seperti itu.
Di sisi lain, Sugiono juga menegaskan soal kebebasan pelayaran. Indonesia, katanya, mendukung penuh kelancaran lalu lintas laut. Apalagi kita ini negara dagang. Tentu kita butuh jalur yang bebas dan saling menguntungkan.
“Kemudian kita juga mendukung kemerdekaan pelayaran sebagai negara yang juga dagang. Kita juga berharap ada perlintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, netral, saling mendukung,” jelasnya.
Lalu, tanpa ragu, dia menambahkan: “Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan (memberlakukan tarif di Selat Malaka).”
Singkatnya, tidak ada tarif. Tidak ada pungutan. Pemerintah memilih jalan yang sudah digariskan hukum laut internasional. Dan itu, menurut Sugiono, adalah komitmen yang sudah lama dipegang banyak negara.
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR: Pemerataan Pasokan Listrik Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Nasional
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Jalani Pemeriksaan 7 Jam di Polda Metro Terkait Dugaan Penipuan Umrah
Wardatina Mawa Bantah Rumor Dilamar Pria Turki, Pilih Fokus Pulihkan Diri Usai Gugat Cerai
BI Buka Layanan Penukaran Uang Rusak dan Cacat, Begini Syaratnya