Iran kembali melakukan eksekusi dengan cara digantung pada Kamis lalu. Kali ini, seorang pria dijatuhi hukuman mati oleh otoritas kehakiman setempat. Ia dinyatakan bersalah karena disebut-sebut menjadi anggota kelompok oposisi yang dilarang, sekaligus berkolaborasi dengan Israel.
Menurut laporan dari situs Mizan Online, yang merupakan milik otoritas kehakiman Iran, pria itu bernama Sultan-Ali Shirzadi-Fakhr. Eksekusi dilaksanakan pagi hari.
"Sultan-Ali Shirzadi-Fakhr digantung pagi ini karena menjadi anggota kelompok teroris Organisasi Mujahidin Rakyat (MEK) dan berkolaborasi dengan dinas intelijen rezim Israel," tulis Mizan, seperti dikutip kantor berita AFP, Kamis (23/4/2026).
Tak cuma itu, pengadilan juga menyatakan dia bersalah melakukan kejahatan berat dalam bahasa Persia disebut "berperang melawan Tuhan". Tuduhannya, ia ikut serta dalam operasi yang dianggap memusuhi Republik Islam. Soal kapan persisnya penangkapan terjadi, masih belum jelas.
Ada hal lain yang juga mengambang. Mizan menyebutkan pria tersebut pernah tinggal di Spanyol untuk beberapa waktu. Namun, apakah dia memegang paspor lain selain Iran, informasi itu tidak diungkap lebih lanjut.
Eksekusi ini bukan yang pertama belakangan ini. Dalam beberapa pekan terakhir, di tengah ketegangan perang dengan Israel dan Amerika Serikat, pihak berwenang Iran telah melakukan sejumlah hukuman mati. Targetnya seringkali orang-orang yang terkait dengan protes antipemerintah sebelum perang, atau mereka yang dianggap berafiliasi dengan MEK.
Namun begitu, ada juga kabar lain yang sempat beredar. Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan Iran telah menghentikan rencana mengeksekusi delapan wanita. Mereka ditangkap karena terlibat protes anti-pemerintah. Trump mengklaim desakannya membuat Teheran urung menjalankan hukuman itu dan membebaskan mereka.
Artikel Terkait
Madura United Tunjuk Jose Gomes sebagai Pelatih Baru untuk Musim 2026-2027
Transportasi Umum di Jakarta Digratiskan 27-28 Juni 2026 dalam Rangka HUT ke-499 Kota
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026, Masing-masing Tembus Rp16.250 dan Rp17.000 per Liter
Hakim Banding Perberat Kewajiban Uang Pengganti Ariyanto Bakri Jadi Rp21,6 Miliar, Hukuman 16 Tahun Penjara Tetap