Sidang Suap Bea Cukai Rp 40 Miliar, Pemilik PT Blueray Segera Dihadapkan ke Hakim

- Kamis, 23 April 2026 | 13:35 WIB
Sidang Suap Bea Cukai Rp 40 Miliar, Pemilik PT Blueray Segera Dihadapkan ke Hakim

Sidang pertama kasus suap di Bea Cukai yang menjerat John Field (JF), pemilik PT Blueray, akhirnya segera dimulai. Jaksa siap membacakan dakwaan. Tak sendirian, dua orang lain dari perusahaannya juga akan ikut diadili.

“Sidang dakwaan 6 Mei 2026,”

kata Andi Saputra, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada awak media pada Kamis lalu.

Di kursi pesakitan nanti, John Field akan berhadapan dengan hakim bersama Andri (AND) dan Dedy Kurniawan (DK). Mereka berdua masing-masing menjabat sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi dan Manajer Operasional di PT Blueray. Gara-gara kasus ini, uang suap yang mengalir konon melampaui angka Rp 40 miliar. Nilai yang fantastis.

“Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim untuk mengadilinya yaitu Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis, dengan anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti,”

tambah Andi.

Sebelum berujung di pengadilan, kisah ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan DJBC. Saat itu, enam orang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Yang menarik, barang bukti yang berhasil diamankan nilainya sungguh luar biasa.

“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar,”

jelas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers di Kuningan.

Barang buktinya macam-macam. Ada tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang: Rupiah 1,89 miliar, Dolar AS 182.900, Dolar Singapura 1,48 juta, dan Yen Jepang 550.000. Tak ketinggalan, logam mulia dengan berat total 5,3 kilogram yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah. Plus, satu buah jam tangan mewah yang harganya Rp 138 juta.

Menurut penyidik, skema ini berjalan karena ada permufakatan dari awal. Para tersangka dikatakan merencanakan jalur khusus untuk barang impor PT Blueray. Hasilnya? Barang-barang itu diduga bisa melenggang masuk tanpa pemeriksaan fisik sama sekali.

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,”

ungkap Asep.

Setelah jalur 'merah' itu terbentuk, rutinitas pun terjalin. Terjadi serangkaian pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray ke oknum Bea Cukai. Rentang waktunya dari Desember 2025 hingga Februari 2026, di berbagai tempat.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC,”

imbuhnya. Sebuah sistem suap yang terstruktur, bak gaji bulanan yang haram.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar