Polri Targetkan Zero ODOL pada 2027, Kakorlantas Soroti Lima Pilar Keselamatan Lalu Lintas

- Rabu, 20 Mei 2026 | 13:00 WIB
Polri Targetkan Zero ODOL pada 2027, Kakorlantas Soroti Lima Pilar Keselamatan Lalu Lintas

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, menyoroti lima pilar utama keselamatan lalu lintas yang menjadi fondasi dalam mewujudkan sistem transportasi dan logistik nasional yang aman. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang digelar di Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Dalam forum tersebut, ia hadir mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas berbagai tantangan strategis di bidang keselamatan transportasi.

Dalam sambutannya, Irjen Agus menekankan bahwa negara harus hadir secara nyata melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Pilar pertama yang ia sampaikan adalah manajemen keselamatan jalan, yang menuntut jaminan negara terhadap terciptanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

“Pertama manajemen keselamatan jalan, tentunya kolaborasi negara harus hadir memastikan bahwa mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar itu harus dijamin oleh negara,” ujarnya.

Pilar kedua berkaitan dengan jalan yang berkeselamatan. Menurut Kakorlantas, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan harus mengedepankan aspek keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum punya peran sentral dalam memastikan hal tersebut.

“Kedua jalan yang berkeselamatan, dari Kementerian PU, tentunya semuanya negara harus hadir untuk memastikan bahwa keselamatan itu yang paling utama,” tambahnya.

Sementara itu, pada pilar ketiga, Irjen Agus menyoroti pentingnya kendaraan yang memenuhi standar keselamatan. Ia secara tegas membedakan antara pelanggaran kelebihan muatan (overload) dan tindak pidana kelebihan dimensi (over dimension). Menurutnya, persoalan over dimension merupakan kejahatan lalu lintas, sedangkan overload masuk dalam kategori pelanggaran.

“Ketiga kendaraan yang berkeselamatan, apakah sudah berkeselamatan, bagaimana yang over dimension, bagaimana yang overload. Yang paling penting substansinya adalah ketika kita bicara over dimension itu adalah kejahatan lalu lintas, ketika kita bicara overload itu adalah pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.

Pilar keempat adalah keselamatan pengemudi, yang menurut Kakorlantas menjadi tanggung jawab langsung Kepolisian Republik Indonesia. Sedangkan pilar kelima menyangkut penanganan pasca kecelakaan atau post-crash, yang dinilai telah berjalan secara maksimal.

“Kelima post-crash (penanganan kecelakaan lalu lintas), tentunya penanganan kecelakaan lalu lintas ini sudah kita laksanakan semuanya,” jelasnya.

Di luar kelima pilar tersebut, Kakorlantas juga menyoroti persoalan kendaraan over dimension dan overload yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah memiliki cetak biru (blueprint) yang menargetkan kondisi zero over dimension dan overload pada tahun 2027. Kebijakan ini melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur sebagai pemangku kepentingan utama.

“Over dimension dan overload, negara sudah membuat blueprint dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Infrastruktur, 2027 sudah harus zero over dimensi dan overload,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Agus meminta dukungan seluruh pihak terkait implementasi kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penegakan hukum secara tegas direncanakan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.

“Isu strategis tentang Indonesia menuju zero over dimension dan overload di 2027, tentunya ini kami minta dukungan. Tanggal 1 (Januari) 2027 sudah ada rencana penegakan hukum yang tegas,” ungkapnya.

Di sisi lain, Polri terus mengoptimalkan transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kakorlantas menegaskan bahwa sistem ini harus terus dioptimalkan untuk mendukung penegakan hukum di jalan raya.

“Kami telah menghadirkan transformasi digital penegakan hukum ETLE kaitannya dengan penegakan hukum di jalan ini sudah harus saya optimalisasi,” pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar