Mendagri Instruksikan Gubernur Beri Keringanan Pajak untuk Mobil Listrik

- Kamis, 23 April 2026 | 11:40 WIB
Mendagri Instruksikan Gubernur Beri Keringanan Pajak untuk Mobil Listrik

Mendagri Tito Karnavian punya instruksi baru untuk para gubernur. Intinya, mereka diminta kasih keringanan pajak buat pemilik mobil listrik. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 900.1.13.1/3764/SJ. Isinya seputar pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Langkah ini bukan muncul tiba-tiba. Ini merupakan tindak lanjut dari Perpres 79 Tahun 2023 yang mengubah aturan sebelumnya, plus Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Jadi, ada payung hukum yang jelas di belakangnya.

Menurut Tito, insentifnya berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah. Cakupannya meliputi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,”

Begitu penjelasan Menteri dalam keterangan tertulisnya, Kamis lalu (23/4/2026).

Nah, tujuan kebijakan ini cukup jelas. Pemerintah ingin mendorong efisiensi energi dan memperkuat ketahanannya, khususnya di sektor transportasi yang rakus BBM. Di sisi lain, ini juga upaya percepatan transisi ke energi bersih. Harapannya, udara jadi lebih sehat dan lingkungan lebih terjaga.

Ada pertimbangan lain yang tak kalah penting. Dinamika ekonomi global belakangan ini bikin harga minyak dan gas fluktuatif. Ketidakstabilan itu jelas berdampak pada kondisi dalam negeri. Dengan insentif ini, diharapkan ada pergeseran perlahan dari ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya, aturan teknisnya sudah dijelaskan di Pasal 19 Permendagri yang sama. Tinggal eksekusi di lapangan.

Lalu, bagaimana pelaksanaannya? Para gubernur tak hanya diminta menjalankan, tapi juga melaporkan. Laporan beserta Keputusan Gubernur harus sampai ke Kemendagri, tepatnya ke Ditjen Bina Keuangan Daerah. Batas waktunya? Paling lambat 31 Mei 2026. Cukup mepet juga, artinya daerah harus segera bergerak.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar