Mendagri Tito Karnavian punya instruksi baru untuk para gubernur. Intinya, mereka diminta kasih keringanan pajak buat pemilik mobil listrik. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 900.1.13.1/3764/SJ. Isinya seputar pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Langkah ini bukan muncul tiba-tiba. Ini merupakan tindak lanjut dari Perpres 79 Tahun 2023 yang mengubah aturan sebelumnya, plus Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Jadi, ada payung hukum yang jelas di belakangnya.
Menurut Tito, insentifnya berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah. Cakupannya meliputi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,”
Begitu penjelasan Menteri dalam keterangan tertulisnya, Kamis lalu (23/4/2026).
Nah, tujuan kebijakan ini cukup jelas. Pemerintah ingin mendorong efisiensi energi dan memperkuat ketahanannya, khususnya di sektor transportasi yang rakus BBM. Di sisi lain, ini juga upaya percepatan transisi ke energi bersih. Harapannya, udara jadi lebih sehat dan lingkungan lebih terjaga.
Ada pertimbangan lain yang tak kalah penting. Dinamika ekonomi global belakangan ini bikin harga minyak dan gas fluktuatif. Ketidakstabilan itu jelas berdampak pada kondisi dalam negeri. Dengan insentif ini, diharapkan ada pergeseran perlahan dari ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya, aturan teknisnya sudah dijelaskan di Pasal 19 Permendagri yang sama. Tinggal eksekusi di lapangan.
Lalu, bagaimana pelaksanaannya? Para gubernur tak hanya diminta menjalankan, tapi juga melaporkan. Laporan beserta Keputusan Gubernur harus sampai ke Kemendagri, tepatnya ke Ditjen Bina Keuangan Daerah. Batas waktunya? Paling lambat 31 Mei 2026. Cukup mepet juga, artinya daerah harus segera bergerak.
Artikel Terkait
BWF Resmi Ubah Format Turnamen Super 1000, Durasi Diperpanjang hingga 11 Hari
Kejaksaan Agung Dinilai Berani Bongkar Korupsi di Badan Gizi Nasional, Beri Peringatan Keras ke Pengelola Program MBG
Trump Tegaskan Tak Akan Cairkan Aset Iran Sebelum Ada Kesepakatan
Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Usai Pengungkapan Kasus Love Scamming di Semarang