BALIKPAPAN Akhirnya, pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal perubahan aturan pengelolaan air tanah di Kalimantan Selatan rampung. Pansus III DPRD Provinsi setempat telah menyelesaikan tahapan ini, dan kini naskahnya menunggu giliran evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 ini bukan tanpa alasan. Pasca berlakunya UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air di tingkat nasional, daerah merasa perlu menyesuaikan regulasinya. Ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan lokal dengan dinamika hukum yang lebih tinggi.
Urgensi pembaruan ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kalsel, Nasrullah.
"Perubahan ini penting agar pengelolaan air tanah di daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan saat ini," ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, air tanah punya peran yang sangat krusial. Ia menjadi tulang punggung, baik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga sehari-hari maupun untuk menggerakkan roda sektor usaha.
"Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan perlindungan hak masyarakat atas air, menjaga keberlanjutan sumber daya, serta memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatannya," tambah Nasrullah.
Di sisi lain, proses penyusunannya sendiri mengacu pada Pasal 56 Ayat (2) UU No. 12/2011. Aturan itu mewajibkan setiap Raperda dilengkapi dengan naskah akademik sebagai dasar pertimbangan yuridisnya. Jadi, bukan sekadar perubahan asal.
Secara substansi, apa yang hendak dicapai? Regulasi yang kini mengantre di Kemendagri ini punya sejumlah target. Mulai dari menjamin pelestarian fungsi air, mendorong partisipasi publik dalam pengawasan, hingga memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih baik bagi masyarakat adat setempat.
Pansus III DPRD Kalsel sendiri tampak optimistis. Mereka berharap, begitu evaluasi Kemendagri selesai, Raperda ini bisa segera disahkan. Harapannya jelas: memberikan kepastian hukum dan manfaat yang lebih luas bagi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan. Tinggal menunggu proses selanjutnya.
Artikel Terkait
Empat Prajurit TNI Divonis Ringan karena Jujur dan Menyesal dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
DPR-Pemerintah Rumuskan Stimulus untuk Masyarakat Terdampak Kenaikan Harga Pertamax
BMKG Proyeksikan Puncak Kemarau 2026 pada Agustus, 48,84 Persen Wilayah Indonesia Terdampak
Polisi Masih Buru Empat Pelaku Pengeroyokan Satpam di Perumahan Kota Wisata Bogor