DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

- Selasa, 21 April 2026 | 11:35 WIB
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Setelah perjalanan panjang, akhirnya DPR mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Payung hukum yang dinanti-nanti ini resmi ada, memberikan perlindungan bagi jutaan pekerja di ranah domestik.

Rapat paripurna berlangsung di Senayan, Selasa (21/4/2026) lalu. Suasana di ruang sidang terasa tegang sekaligus khidmat. Dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, rapat itu dihadiri oleh 314 anggota dewan dari total 578 orang.

Menurut sejumlah saksi, prosesnya berjalan lancar. Laporan pembahasan RUU disampaikan oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Baleg, Bob Hasan. Setelah itu, giliran Puan yang meminta persetujuan akhir dari seluruh fraksi.

"Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota Dewan serempak.

Lalu, ketukan palu Puan pun menggema. Suara itu menandai sebuah momen bersejarah.

Di sisi lain, pemerintah menyambut baik keputusan ini. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang hadir mewakili pemerintah langsung angkat bicara. Ia menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rumah tangga ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

Dengan disahkannya UU ini, harapannya jelas: kehidupan pekerja rumah tangga bakal lebih terjamin. Mereka punya landasan hukum yang kuat. Namun begitu, tantangan implementasi di lapangan masih menunggu. Itu cerita untuk lain waktu.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar