IPB University Skorsing 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

- Senin, 20 April 2026 | 17:30 WIB
IPB University Skorsing 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, memastikan 16 mahasiswanya telah dikenai sanksi skorsing. Hal ini terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah grup percakapan mahasiswa. Tak cuma skors, mereka juga wajib menjalani sanksi sosial.

Setiawan menjelaskan detail sanksinya usai rapat dengan Komisi X DPR di Senayan, Senin lalu.

"Ya, selanjutnya tentu dari sanksi itu dilaksanakan. Jadi mahasiswa harus nonaktif dulu selama satu semester," ujarnya.

"Kemudian tentu ada tambahan ya, melakukan kegiatan sosial, layanan," lanjut Setiawan.

Menurutnya, ada hal lain yang tak kalah penting. Keenam belas mahasiswa itu akan diberi pemahaman mendalam soal kekerasan seksual. Tujuannya jelas: agar mereka kembali sebagai pribadi yang lebih baik setelah masa skorsing usai.

"Termasuk juga kita ingin tingkatkan pemahaman literasinya gitu ya," katanya.

"Karena bisa jadi persoalannya karena spektrum ya tentang kekerasan itu pengetahuannya tidak sama. Jadi kita ingin juga tentu nanti setelah selesai skorsing mahasiswa tersebut bisa aktif dengan lebih baik lagi. Itu yang paling penting."

Di sisi lain, pihak kampus tak akan melupakan korban. Setiawan menegaskan komitmen pendampingan dan pemulihan bagi mereka yang terdampak.

"Oh ya tentu, pendampingan ya, pemulihan gitu ya kepada korban, psikologis dan sebagainya kita lakukan," tegasnya.

"Karena dari awal kami dalam point of view setiap ada kejadian, ada laporan, kami berdiri bersama korban. Itu dulu yang pertama gitu."

Soal Laporan ke Polisi, Kampus Serahkan Sepenuhnya ke Korban

Lalu bagaimana dengan proses hukum? Rektor menyatakan sikap terbuka. Jika korban ingin melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, pihak kampus sama sekali tidak mempersoalkan.

"Kalau laporan ke kepolisian tentu kami kembalikan kepada korban ya gitu," tutur Setiawan.

Ia menambahkan, wewenang institusinya terbatas pada ranah administratif. Bukti-bukti yang ada, kata dia, bisa saja digunakan untuk proses hukum di luar kampus.

"Institusi menjalankan tugas, kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Tentu kami serahkan kepada korban karena kewenangan kami hanya di administratif. Saya kira yang paling penting kami tadi menjaga korban, bersama korban, memulihkan korban. Itu yang paling penting."

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar