Jenazah Tri Widiatmoko Ditemukan di Sungai Katingan Setelah Tiga Hari Pencarian

- Minggu, 19 April 2026 | 13:30 WIB
Jenazah Tri Widiatmoko Ditemukan di Sungai Katingan Setelah Tiga Hari Pencarian

Setelah tiga hari pencarian yang melelahkan, akhirnya ada titik terang. Tri Widiatmoko, pria 32 tahun warga Desa Talangkah, ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Sungai Katingan, Sabtu (18/4/2026) kemarin. Ia sebelumnya hilang saat mandi di tepi sungai pada Kamis sore.

Menurut sejumlah saksi, arus sungai saat itu terbilang deras. Diduga kuat, arus itulah yang menyeret dan menyebabkan korban tenggelam.

Proses pencariannya sendiri cukup intens. Gabungan tim SAR dari berbagai unsur dikerahkan. Mulai dari Basarnas, BPBD Kabupaten Katingan, hingga Satpolairud dan warga lokal. Mereka menyisir aliran sungai yang dikenal berbahaya itu.

Dan usaha itu tak sia-sia.

“Korban ditemukan sekitar 20 kilometer dari lokasi kejadian awal,” jelas Ridwan, Koordinator Lapangan Basarnas Palangka Raya.

Jenazah Tri ditemukan mengapung, jauh dari titik ia pertama kali dilaporkan hilang. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah langsung dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk proses lebih lanjut. Evakuasi berjalan lancar, berkat kerja sama solid di lapangan.

Kepala Kantor SAR Palangka Raya, AA Ketut Alit Supartana, kemudian menegaskan status operasi.

“Dengan telah ditemukannya korban dan diserahkan kepada pihak keluarga, operasi SAR dinyatakan selesai,” katanya.

Alit tak lupa mengucapkan terima kasih. Ia mengapresiasi sinergi semua pihak yang terlibat mulai dari Tim Rescue Pos SAR Sampit, BPBD, Satpolairud, PMI, hingga masyarakat setempat yang tak kenal lelah.

“Kerja sama lintas instansi ini kunci utamanya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.

Kini, jenazah Tri Widiatmoko telah diserahkan sepenuhnya kepada keluarganya untuk dimakamkan. Sebuah akhir yang tragis dari aktivitas mandi di sungai yang berubah menjadi malapetaka.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar