BANDA ACEH Pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kini memasuki tahap yang menentukan. Di tengah perundingan yang alot, satu usulan terus menguat: menaikkan porsi Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh menjadi 2,5 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Angka ini dianggap sebagai batas minimal yang krusial.
Menurut sejumlah pihak di daerah, ada kesepahaman yang mulai terbangun antara Pemerintah Aceh, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya jelas, mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Serambi Mekah. Semua ini bergulir menyongsong berakhirnya masa dana otsus pada 2027 nanti.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, sudah sejak lama bersikukuh. Baginya, 2,5 persen itu adalah angka minimal.
“Itu angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu,” tegas Mualem.
Di sisi lain, dari internal pemerintah daerah, suara yang terdengar cukup optimistis. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyebut angka 2,5 persen itu pada dasarnya sudah ‘finis’ di tingkat pembahasan daerah.
“Jadi, sejauh ini angka 2,5 persen sudah finis,” ujarnya.
Namun begitu, jalan masih panjang. Tahap berikutnya berada di meja pemerintah pusat. Ini jadi menarik, karena sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian justru mengusulkan pengembalian dana otsus ke angka 2 persen saja. Jadi, ada tarik-ulur yang wajar terjadi.
Dari parlemen, komitmen untuk memperpanjang dana otsus memang kuat. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengonfirmasi hal itu.
“Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk akan memperpanjang dana otonomi khusus,” kata Doli.
Pembahasan kini, menurutnya, lebih fokus pada detailnya: besaran dana yang tepat, plus aspek pengelolaan sumber daya alam dan kewenangan daerah. Mereka pun telah meminta evaluasi dari tiap kementerian terkait pelaksanaan UUPA selama ini sebagai bahan pertimbangan.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, yang hadir dalam konsultasi di Banda Aceh, melihat usulan 2,5 persen sebagai sesuatu yang rasional. Dia bahkan menyelipkan canda politik.
“Sebetulnya mudah bagi Mualem, sebab Abangdanya (Prabowo) sudah menjadi Presiden RI,” ujar Bob Hasan.
Tapi lepas dari canda, Bob menekankan hal yang lebih substansial. Revisi UUPA ini harus dilihat secara komprehensif, bukan cuma soal persentase.
“Perubahan UUPA ini harus dimaknai secara komprehensif, tidak hanya soal angka, tetapi juga bagaimana keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan,” jelasnya.
Dia mengingatkan, regulasi harus disusun dengan matang agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari dan benar-benar bermanfaat untuk rakyat.
Ada target waktu yang mendesak. Baleg DPR RI mengejar revisi UUPA rampung tahun 2026, agar bisa efektif berlaku setahun sebelum masa otsus habis. “Sehingga tahun ini kita bisa selesaikan dan tahun depan sudah efektif. Karena memang masa berlaku kekhususan ekonomi ini ada batas waktunya,” tegas Doli Kurnia.
Namun, di balik wacana kenaikan angka, muncul pula peringatan penting. Persoalan utamanya seringkali bukan hanya pada besaran, melainkan pada tata kelola. Anggota Baleg DPR RI Deddy Sitorus dengan gamblang mengingatkan hal ini.
“Yang terpenting itu bukan besarannya, tetapi roadmap-nya seperti apa. Apakah dana otsus ini benar-benar cukup untuk membangun Aceh? Jawabannya, tidak akan cukup,” ucap Deddy.
Poinnya jelas. Tanpa peta jalan yang jelas dan sinergi yang solid antara provinsi dan kabupaten/kota, sebesar apa pun dana yang digelontorkan bisa jadi tak akan pernah cukup untuk membangun Aceh secara berkelanjutan. Itulah tantangan sesungguhnya yang menunggu di depan.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba dengan Lebih dari 1 Kg Ganja di Perumahan Jonggol
Gubernur DKI Buka Suara soal Lagu Erika, Sebut Lirik Asli Dulu Berisi Kritik Sosial
El Nino Godzilla Ancam Produksi Padi dan Jagung, Pakar UMY Peringatkan Krisis Pangan
Pria di Tangerang Tewaskan Ibu Tiri Diduga Dipicu Penolakan Pinjam HP dan Pengaruh Narkoba