Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, memberi apresiasi kepada Kementerian Haji dan Umrah. Apa pasal? Kemenhaj dinilai telah menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan baru ini membawa perubahan signifikan, terutama terkait syarat usia calon jemaah.
Kalau dulu, aturan lama mensyaratkan calon haji harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Kini, ketentuan itu tidak lagi berlaku. Menurut UU terbaru, anak di bawah 18 tahun pun punya kesempatan untuk berangkat, asalkan satu syarat utama terpenuhi: sudah baligh.
Pria yang akrab disapa HNW itu menjelaskan lebih lanjut.
“Alhamdulillah, Kementerian Haji telah melaksanakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Haji hasil perubahan khususnya pasal 5 yang mengoreksi syarat keberangkatan,” ujarnya.
Dia menegaskan, syarat batas usia dan pernikahan sebelumnya dinilai tidak selaras dengan prinsip syariat Islam yang justru menjadi rujukan dasar UU tersebut. “Dengan tidak lagi memberlakukan syarat itu karena tidak sesuai dengan prinsip syariat,” tambah Hidayat.
Perubahan aturan ini bukan datang tiba-tiba. HNW mengaku telah menyampaikan koreksi dan usulan saat pembahasan revisi UU berlangsung. Argumennya kuat: dalam fiqih Islam tidak ada satupun mazhab yang memberi batasan usia atau status pernikahan sebagai syarat haji. Syaratnya cuma satu, baligh.
“Dan itu di bawah usia 18 tahun,” tegasnya.
Hasilnya? Ketentuan baru dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 akhirnya menghapus batas minimal 18 tahun atau sudah menikah. Kebijakan ini langsung terasa dampaknya. Sebut saja Ananda Aila Afifah, yang di usia 13 tahun kini bisa berangkat haji dan tercatat sebagai calon jemaah termuda.
“Semoga dengan berangkatnya Ananda Aila semakin memunculkan calon jemaah haji yang masih berusia muda,” harap HNW. Baik itu anak yang menggantikan orang tuanya, atau yang sejak dini telah didaftarkan oleh keluarganya.
Di sisi lain, Hidayat melihat langkah ini punya efek ganda. Selain lebih sesuai syariat, ia berpotensi mempercepat pengurangan antrean haji yang selama ini begitu panjang. Tentu saja, dengan catatan: semua dijalankan sesuai koridor hukum yang ada.
Namun begitu, dia mengingatkan agar konsistensi tetap dijaga. Pelaksanaan UU harus benar-benar dipatuhi, tidak setengah-setengah. Misalnya, dalam hal pembagian kuota haji jika nantinya Indonesia dapat tambahan.
“Harus tetap mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku, yaitu dibagi secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus,” jelas anggota DPR dari Fraksi PKS ini.
Poin ini penting. Menurutnya, pembagian harus merujuk pada nomor urut antrean yang ada, bukan dengan pola ‘war ticket’ yang tidak punya dasar aturan. Tujuannya jelas: menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh calon jemaah.
“Ini penting diingatkan agar tidak mengulangi kasus Menag periode yang lalu,” pungkas Hidayat Nur Wahid. Baginya, UU yang sudah disepakati harus menjadi solusi, bukan justru diabaikan dan malah menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Artikel Terkait
BNPP Percepat Penataan Ruang dan Atasi Dampak Sosial di Wilayah Bekas Sengketa Perbatasan
Peringkat FIFA: Indonesia Tetap di Posisi 122, Kokoh di Tiga Besar ASEAN
Gubernur Lemhannas Tekankan Peran Strategis Ketua DPRD Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Mantan Suami Tewaskan Perempuan di Serpong Usai Bohongi Saksi