Pemerintah Tegaskan Tiga Lahan di Tanah Abang Aset Negara untuk Perumahan Rakyat

- Sabtu, 18 April 2026 | 03:30 WIB
Pemerintah Tegaskan Tiga Lahan di Tanah Abang Aset Negara untuk Perumahan Rakyat

Jakarta - Status tiga bidang lahan di kawasan Tanah Abang akhirnya mendapat kejelasan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa ketiganya adalah aset negara. Lahan-lahan itu, kata dia, akan diprioritaskan untuk kepentingan publik termasuk pembangunan hunian untuk rakyat.

Pernyataan ini sekaligus menjawab klaim yang sempat beredar. Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules, menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara.

Menurut Maruarar, keyakinan pemerintah ini diperkuat setelah rapat koordinasi. Data resmi dari Kementerian ATR/BPN dianggap sebagai bukti paling sahih.

“Waktu saya datang ke sana, kami sudah konsultasi dan yakin itu tanah negara. Namun ada pihak lain yang belum yakin,” ujar Maruarar.

“Hari ini kami kembali konsultasi di Danantara Indonesia untuk memastikan status tanah tersebut di ATR/BPN. Jika sudah jelas sebagai aset negara, maka akan digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat,” tambahnya usai rapat, Jumat (17/4/2026).

Rapat itu sendiri dihadiri perwakilan Danantara Indonesia, Badan Pengelola BUMN, Kementerian ATR/BPN, dan PT Kereta Api Indonesia, bertempat di Wisma Danantara.

Di sisi lain, rencana pemanfaatannya sudah mulai digarisbawahi. Pemerintah berencana mengarahkan lahan strategis di tengah kota ini untuk program perumahan rakyat, mengatasi kebutuhan hunian yang terus mendesak.

Soal detail lokasinya, Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, memberikan penjelasan. Ada tiga titik yang jadi perhatian.

“Dapat kami jelaskan bahwa tanah kereta api di sana ada tiga lokasi,” kata Dody.

Pertama, lahan di Pasar Tasik seluas sekitar 1,3 hektare. Lalu, ada dua bidang tanah yang berhimpitan di kawasan Tanah Abang bongkaran, dengan total luas mencapai tiga hektare lebih.

Bahkan, mulai pekan depan, PT KAI akan memasang papan informasi di lokasi. Langkah ini sebagai penegasan kepemilikan aset atas nama perusahaan sekaligus peringatan untuk pihak lain.

Data kepemilikan itu dikuatkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono. Ia menyebut lahan tersebut tercatat atas nama PT KAI dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 17 dan 19.

“Sebelumnya atas nama Kementerian Perhubungan yang dititipkan pada tahun 1988, kemudian diberikan HPL pada tahun 2008 atas nama PT KAI,” jelas Iljas.

Tak cuma itu. Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Hendra Gunawan, menambahkan bahwa lahan ini juga tercatat sebagai aset negara di Kementerian Keuangan. Pemerintah, tegas dia, siap mempertahankannya.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum akan dilakukan jika ditemukan indikasi pidana.

Pada akhirnya, penegasan status lahan ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah langkah nyata pemerintah untuk mengamankan asetnya, lalu mengubahnya menjadi sesuatu yang bermanfaat untuk orang banyak. Upaya yang, jika berjalan mulus, bisa menjawab setidaknya satu masalah lama: tempat tinggal yang layak di ibu kota.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar