Gara-gara sebuah video yang ramai di media sosial, tiga pejabat Rutan Kelas IIA Kendari akhirnya dicopot dari jabatannya. Video itu menunjukkan mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi yang seharusnya berstatus narapidana kasus korupsi sedang santai berjalan menuju sebuah kedai kopi. Nah, buntut dari viralnya rekaman itulah yang berujung pada pemeriksaan internal.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini pada Jumat lalu.
"Sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya, merinci bahwa yang diperiksa mencakup petugas pengawal, dua pejabat struktural, dan tentu saja Plh Kepala Rutan, La Ode Mustakim.
Karena status mereka sedang diperiksa, otomatis tak bisa tetap di posisi lama. Rika menyebut mereka semua dialihtugaskan sementara ke Ditjen Pemasyarakatan. Pemeriksaan mendalam kini digarap oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal.
"Mereka juga sudah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas," jelas Rika lagi.
Lalu, bagaimana dengan Supriadi sendiri? Narapidana itu sudah tidak lagi di Kendari. Menurut Rika, dia telah dipindahkan ke tempat yang jauh lebih ketat: Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Lapas tersebut dikenal sebagai fasilitas berkeamanan maksimum atau maximum security.
Sebelumnya, pihak rutan sempat berdalih. Mereka menyatakan Supriadi keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK). Tapi, video yang beredar malah menunjukkan adegan berbeda. Terlihat Supriadi, usai dari masjid, didampingi seorang petugas syahbandar berseragam, berjalan santai menuju coffee shop di Jalan Abunawas. Kejadiannya siang hari, Selasa lalu.
Merespon hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto langsung memberi perintah tegas. Dia mengarahkan jajarannya untuk tidak segan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," tutur Rika menegaskan.
Supriadi sendiri bukan narapidana biasa. Dia mendekam di rutan Kendari setelah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Kasusnya terkait penyalahgunaan wewenang; dia terbukti meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT PCM. Caranya? Dengan memanfaatkan dokumen milik PT AMIN melalui jetty PT KMR. Praktik yang jelas merugikan negara.
Artikel Terkait
Trump Apresiasi Pembukaan Selat Hormuz oleh Iran, Tapi Blokade AS Tetap Berlaku
Jembatan Peninggalan Belanda di Klaten Hidup Kembali Setelah 13 Tahun
Karnaval Paskah Semarakkan Semarang, Kibarkan Bendera Raksasa dan Semangat Kebersamaan
Pertamina Patra Niaga Raih Empat Penghargaan Indonesia WOW Brand 2026