Ketua Ombudsman Ditahan, Tersangka Suap Rp1,5 Miliar Terkait Nikel

- Jumat, 17 April 2026 | 02:45 WIB
Ketua Ombudsman Ditahan, Tersangka Suap Rp1,5 Miliar Terkait Nikel

Hanya enam hari menduduki kursi pimpinan, karir Hery Susanto di Ombudsman RI sudah terhenti. Kejaksaan Agung secara resmi menetapkannya sebagai tersangka. Dugaan kasusnya? Suap senilai Rp1,5 miliar yang terkait dengan korupsi tata kelola tambang nikel.

Menurut penyidik, kasus ini berakar dari periode 2013 hingga 2025. Meski baru jadi Ketua, keterlibatan Hery diduga terjadi saat ia masih berstatus komisioner Ombudsman. Uang sebesar itu disebut-sebut diterima terkait pengurusan perhitungan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.

Lalu, bagaimana modusnya?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan ceritanya. Awalnya, ada masalah perhitungan PNBP yang dilakukan Kementerian Kehutanan.

"PT TSHI mencari jalan keluar," ujar Syarief.

"Kemudian bersama dengan saudara HS ini, diatur agar surat atau kebijakan dari Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman. Intinya, perintahnya agar PT TSHI bisa menghitung sendiri beban yang harus dibayar," lanjutnya menjelaskan.

Singkatnya, perusahaan diduga meminta Hery untuk mengatur koreksi kebijakan itu. Dan sebagai imbalan? Uang mengalir pada tahun 2025. Praktik kotor untuk memuluskan kepentingan tertentu.

Kini, Hery tak lagi bebas. Untuk kepentingan penyidikan, dia sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa tahanannya ditetapkan 20 hari ke depan.

Jerat hukum yang menunggunya pun cukup berat. Pasal berlapis seperti Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP baru siap dihadiahkan Kejagung. Aliran dana Rp1,5 miliar itu sudah terlacak oleh penyidik, sebuah bukti awal yang sulit dibantah.

Kasus ini tentu menjadi pukulan telak bagi institusi Ombudsman. Baru menjabat belum seminggu, pimpinannya sudah berurusan dengan KPK. Reputasi lembaga pengawas pelayanan publik itu dipertaruhkan, sementara proses hukum masih panjang.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar