Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri atas kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
Usai dijatuhi sanksi, di depan Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi (KKEP) Kompol Cosmas menyampaikan duka cita atas tewasnya Affan akibat dilindas kendaraan taktis yang ditumpangi bersama 6 anggota lain.
Sambil terisak tangis, Kompol Cosmas mengaku tidak ada niat jahat dalam peristiwa itu. Ia hanya menjalankan tugas untuk mengendalikan massa dalam aksi unjuk rasa menuntut DPR RI dibubarkan.
"Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," kata Kompol Cosmas usai sidang pemecatan di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 September 2025.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terhadap Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C).
Artikel Terkait
Peringkat Prabowo-Gibran Cuma 3/10 dari 120 Jurnalis, Ini yang Gagal!
FOTO-FOTO Pasar Seni ITB 2025: Yang Terungkap Bikin Melongo!
Bahlul Perpanjang Kontrak Freeport: Dibalik Operasi Tambang yang Ramai di Bicarakan
FOTO-FOTO Pasar Seni ITB 2025: Yang Ini Bikin Melongo!