Bupati Pati Nonaktif Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa

- Kamis, 16 April 2026 | 18:30 WIB
Bupati Pati Nonaktif Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa

Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, kembali ramai Kamis lalu. Kali ini, yang keluar dari ruang pemeriksaan adalah Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Wajahnya tampak lelah, tapi sempat juga ia menyisipkan senyum. Usai menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, hal pertama yang ia lontarkan adalah rasa rindunya pada tanah kelahirannya.

"Salam, salam untuk warga Kabupaten Pati," ujarnya, singkat. "Kangen dengan Kabupaten Pati."

Rupanya, kerinduan itu tak berhenti di situ. Ia pun menyelipkan harapan agar kondisi di Pati tetap baik, pembangunan berjalan tanpa hambatan. Soal kondisinya sendiri, ia mengaku sehat walafiat. "Alhamdulillah ya," tambahnya sebelum berjalan tertatih menuju mobil tahanan yang telah menunggu. "Saling berdoa," tutupnya.

Namun begitu, di balik kerinduan dan salamnya itu, ada persoalan serius yang membelitnya. KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka. Kasusnya? Pemerasan terhadap calon perangkat desa di wilayah Pati. Dugaan korupsinya terbilang sistematis.

Menurut penyidik, awalnya Sudewo disebut memasang tarif 'standar' antara Rp 125 hingga 150 juta per calon. Tapi, tarif ini rupanya tidak tetap. Para anak buahnya di lapangan kemudian menaikkan angka itu, jadi sekitar Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap orang yang ingin menduduki posisi di desa. Hasilnya, KPK berhasil menyita uang senilai Rp 2,6 miliar yang diduga kuat terkait praktik ini.

Yang menarik, operasi ini bahkan punya nama resmi: 'Tim 8'. Tim tersebut dibentuk sendiri oleh Sudewo dan beranggotakan orang-orang dari tim suksesnya dulu.

Selain Sudewo, ada tiga nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun). Keempatnya kini harus berhadapan dengan proses hukum yang masih panjang.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar